Hukum Wudhu Untuk Orang Terluka dan Diperban Ada Tingkatannya, #PowerUpRamadan

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 7 Februari 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi luka diperban (freepik)

Al-Atsram meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Umar, ketika ibu jarinya mengalami luka lalu beliau meletakkan sejenih ramuan(obat), kemudian dia berwudhu dengan mengusap bagian atas lukanya. 

Namun kondisi lainya juga digambarkan, apabila mencopot perban enggak membahayakan.

Al-Qadhi berkata tentang perban di atas luka.

"Jika mencopotnya tidak membahayakan maka harus dicopot dan membasuh bagian yang sehat, serta bertayammum untuk mengganti bagian luka (yang tidak dapat dibasuh), kemudian mengusap bagian yang luka.

Namu jika mencopot perban itu berbahaya, maka hukumnya adalah hukum perban, cukup diusap di atasnya saja," (Al-Mughni, 1/172-173).

Diganti tayamum

Dari fatwa ulama lain yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah, berbicara soal tayammum untuk orang terluka. 

"Jika pada salah satu anggota wudhu terdapat luka yang tidak mungkin dibasuh atau diusap, karena jika hal itu dilakukan akan semakin menambah sakit atau menunda kesembuhan, maka yang diwajibkan bagi orang tersebut adalah tayammum." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/357).

Sehingga, bisa disimpulkan kalau wudhu dalam kondisi terluka bisa dilakukan dengan memperhatikan tingkatan lukanya. 

Jika memang luka yang dipunya tak masalah kena air, maka kita bisa tetap berwudhu seperti biasa. 

Namun jika air bisa melunturkan obat atau membuat kondisi luka makin parah, maka kita cukup dengan mengusapnya.

Baca Juga: Wudhu Setelah Menggunakan Skincare Gimana Ya Hukumnya? Jangan Asal! #PowerUpRamadan

Jika kondisi luka tak boleh sama sekali kena air, kita bisa mengganti wudhu dengan tayammum.

(*)