Hukum Wudhu Untuk Orang Terluka dan Diperban Ada Tingkatannya, #PowerUpRamadan

By Tiara Harum Pramesti, Selasa, 7 Februari 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi luka diperban (freepik)

CewekBanget.ID - Wudhu menjadi syarat sah sebelum melaksanakan sholat, tapi gimana hukumnya untuk orang yang sedang terluka dan bagian tubuhnya diperban?

Kondisi saat orang sedang sakit atau luka, bahkan anggota tubuh yang seharusnya kena air wudhu sedang diperban tetap bisa melaksanakan sholat. 

Supaya #PowerUpRamadan tetap terjaga, ini cara agar orang sakit dan diperban tetap bisa wudhu dan sholat. 

Hukum wudhu untuk anggota tubuh yang luka

Luka pada tubuh punya tingkatan yang bermacam-macam.

Jika luka terbuka dan parah, biasanya penanganan pengobatan bisa dengan menutupnya pakai perban. 

Atau sakit pada persendian dan tulang juga dibutuhkan perban hingga pemasangan gips.

Tapi kondisi sakit seperti ini, umat muslim tetap diwajibkan melaksanakan sholat.

Hanya saja untuk pelaksanaan wudhu, kita bisa menyesuaikan dengan kondisi sakit yang diderita girls. 

Boleh hanya diusap

Beberapa riwayat dari tokoh agama membahas tentang hukum berwudhu untuk yang anggota tubuhnya terluka.

Baca Juga: Wajib Tahu 10 Hal yang Bisa Membatalkan Wudhu! #PowerUpRamadan

Al-Atsram meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Umar, ketika ibu jarinya mengalami luka lalu beliau meletakkan sejenih ramuan(obat), kemudian dia berwudhu dengan mengusap bagian atas lukanya. 

Namun kondisi lainya juga digambarkan, apabila mencopot perban enggak membahayakan.

Al-Qadhi berkata tentang perban di atas luka.

"Jika mencopotnya tidak membahayakan maka harus dicopot dan membasuh bagian yang sehat, serta bertayammum untuk mengganti bagian luka (yang tidak dapat dibasuh), kemudian mengusap bagian yang luka.

Namu jika mencopot perban itu berbahaya, maka hukumnya adalah hukum perban, cukup diusap di atasnya saja," (Al-Mughni, 1/172-173).

Diganti tayamum

Dari fatwa ulama lain yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah, berbicara soal tayammum untuk orang terluka. 

"Jika pada salah satu anggota wudhu terdapat luka yang tidak mungkin dibasuh atau diusap, karena jika hal itu dilakukan akan semakin menambah sakit atau menunda kesembuhan, maka yang diwajibkan bagi orang tersebut adalah tayammum." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/357).

Sehingga, bisa disimpulkan kalau wudhu dalam kondisi terluka bisa dilakukan dengan memperhatikan tingkatan lukanya. 

Jika memang luka yang dipunya tak masalah kena air, maka kita bisa tetap berwudhu seperti biasa. 

Namun jika air bisa melunturkan obat atau membuat kondisi luka makin parah, maka kita cukup dengan mengusapnya.

Baca Juga: Wudhu Setelah Menggunakan Skincare Gimana Ya Hukumnya? Jangan Asal! #PowerUpRamadan

Jika kondisi luka tak boleh sama sekali kena air, kita bisa mengganti wudhu dengan tayammum.

(*)