Hukum Bersentuhan Lawan Jenis Setelah Wudhu, Batal atau Enggak?

By Tiara Harum Pramesti, Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:21 WIB
Ilustrasi muslim lawan jenis bersentuhan (Freepik)

CewekBanget.ID - Seorang muslim harus menjaga diri dari faktor yang bisa membatalkan wudhu.

Ada hal-hal yang dapat membatalkan wudhu kita, apakah bersentuhan dengan lawan jenis bisa bikin batal wudhu?

Untuk bisa lebih memahami hukum bersentuhan lawan jenis setelah wudhu, simak penjelasannya, girls. #PowerUpRamadan.

Hukum wudhu bersentuhan lawan jenis

Dalam Islam ada beberapa perbedaan hukum dari mahzab yang berbeda.

Ada yang memperbolehkan sentuhan lawan jenis setelah wudhu, ada pula yang enggak.

Namun jika menurut firman di Al-Quran, jika menyentuh wanita dianjurkan untuk bersuci lagi sebelum ibadah.

Jika enggak menemukan air untuk berwudhu, umat muslim juga dibolehkan bertayammum.

“… atau jika kalian menyentuh wanita, dan kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. An Nisa: 43)

Perbedaan pendapat ulama

Ulama memiliki perbedzan pendapat untuk hukum menyentuh lawan jenis setelah wudhu.

Baca Juga: Tata Cara Wudhu dengan Air yang Terbatas, Pakai Secukupnya! #PowerUpRamadan

Dari ulama Syafi'iyyah menyimpulkan jika menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu secara mutlak.

Syafi'iyyah mengambil makna dari kata al-lamsu, yang berarti menyentuh kulit. 

Itu diperkuat oleh perkataan Nabi kepada Ma'iz.

لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ

“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)

Selain dari Hadis Riwayat di atas, juga mengacu pada ayat berikut.

وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ

“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)

Penjelasan itu menandai sentuhan tangan pada lawan jenis menjadi bagian dari zina, jika bukan muhrim.

Bersentuhan enggak membatalkan

Tapi pendapat ulama Hanafiyah, menyebut sentuhan enggak membatalkan wudhu.

Baca Juga: Berbicara Saat Melakukan Wudhu Apa Hukumnya? Pelajari! #PowerUpRamadan 

Berdasarkan mahzab Hambali, mengatakan jika menyentuh wanita enggak membatalkan wudhu sama sekali.

Itu berlaku baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat.

Adapun menyentuh wanita dalam ayat di itu, maknanya adalah jima’.

Hukumnya membatalkan jika dengan syahwat

Sementara itu, pendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki mengatakan jika menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat.

Berdasarkan perbuatan Rasulullah

Untuk melengkapi pembelajaran tentang hukum bersentuhan lawan jenis setelah wudhu, ada pula berdasarkan dalil yang dipraktikkan Nabi.

Berdasarkan dalil ini, didapat jawaban jika bersentuhan dengan dan tanpa syahwat enggak membatalkan.

Hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Baca Juga: Bolehkan Berwudhu Pakai Air dari Gayung? Simak Penjelasannya #PowerUpRamadan

 

Itu dia beberapa pendapat dan dalil yang menjelaskan tentang hukum bersentuhan lawan jenis setelah wudhu, membatalkan atau tidak membatalkan.

(*)