CewekBanget.ID - Umat muslih harus memastikan wudhu kita sah, sehingga bisa melaksanakan sholat, terlebih saat #PoweUpRamadan.
Wudhu mungkin untuk dilakukan di berbagai situasi, termasuk di kamar mandi yang menggunakan gayung.
Tapi bagaimana hukumnya wudhu dengan menggunakan gayung?
Apakah akan tetap sah, jika air wudhu enggak mengalir dari kran dan memakai air yang ditampung? Simak penjelasannya.
Wudhu memakai gayung
Di beberapa kondisi, kita bisa mengalami wudhu dengan menggunakan gayung.
Biasanya gayung tersedia di kamar mandi orang Indonesia yang menampung air dibak mandi maupun ember.
Sementara itu, jika wudhu di mushola maupun masjid telah tersedia kran dan air mengalir.
Untuk itukita perlu tahu hukumnya wudhu dengan menggunakan air yang diambil memakai gayung.
Ternyata wudhu dengan memakai gayung diperbolehkan lho, girls.
Diriwayatkan pada buku Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, hukum wudhu dari gayung diperbolehkan.
Baca Juga: Apakah Sah Wudhu Dalam Keadaan Telanjang? Simak Penjelasannya #PowerUpRamadan
Salah satu yang membuatnya diperbolehkan karena Rasulullah SAW juga lernah menggunakan gayung untuk berwudhu.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR