Mengacu para pendapat para ulama Fiqih, ada pendapat terkait soal darah luka yang keluar dari tubuh.
Selain dua jalur kubul dan dubur, Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat jika darah itu bukan hal yang membatalkan wudhu.
Misalnya kondisi saat seorang mengalami gusi berdarah.
Kondisi lain juga bisa terjadi ketika seseorang kecelakaan dan menimbulkan luka yang masih berdarah, atau sejenisnya.
Hadis riwayat lainnya diambi dari Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih Al-Bukhari.
Menyatakan kalau kondisi berdarah atau bernanah karena luka, enggak perlu berwudhu lagi.
Muhammad bin Ali, Atha’ dan ulama Hijaz berkata, "Tidak wajib wudhu karena darah yang keluar."
Beliau juga menceritakan tentang kisah Ibnu Umar yang memencet jerawatnya.
Ketika itu keluar darah, namun beliau tidak berwudhu lagi.
Ibnu Abi Aufa juga pernah berdahak dan lendirnya adalah darah, namun beliau tetap melanjutkan shalatnya.
Ibnu Umar dan Al-Hasan berkata tentang orang yang berbekam, bahwa tidak perlu berwudhu lagi, namun dianjurkan mencuci bekas bekamnya.
Baca Juga: Wudhu Nails yang Sedang Populer, Bikin Cantik Kuku Atau Malah Ribet? #PowerUpRamadan
Sehingga di kondisi luka seperti itu, kita bisa mengelap darah yang keluar tanpa perlu berwudhu lagi.
Itu dia penjelasan soal perlu atau enggak wudhu lagi ketika seseorang mengeluarkan darah, selain darah dari kemaluan.
(*)