Belum Tentu Semua Jenis Darah Membatalkan Wudhu, Cari Tahu Bedanya! #PowerUpRamadan

By Tiara Harum Pramesti, Jumat, 17 Maret 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi luka susah sembuh (via Kompas.com)

CewekBanget.ID - Ada beragam hal yang bisa membatalkan wudhu, termasuk seorang yang berhadas karena darah menstruasi. 

Lalu apakah semua jenis darah bisa membatalkan wudhu? #PowerUpRamadan. 

Darah bisa muncul dari bagian tubuh mana saja, bisa juga karena luka di kulit. 

Cari tahu hukumnya muncul darah selain menstruasi, apakah dapat membatalkan wudhu.

Darah membatalkan wudhu

Seperti umat muslim tahu, darah haid yang keluar dari vagina saat menstruasi dianggap najis. 

Darah menstruasi sudah pasti membatalkan wudhu dan menggugurkan syarat sah sholat.

Kita dilarang melaksanakan sholat sebelum darah berhenti keluar dan melakukan mandi junub serta wudhu untuk menghilangkan hadasnya.

Tapi bebeda kasus ketika darah yang keluar karena luka di bagian tubuh lain dan bukan darah mens. 

Di kondisi itu, perlu mengacu pada hadis yang diriwayatkan Rasul dan para sahabatnya. 

Darah luka enggak membatalkan

Baca Juga: Tidur Setelah Wudhu Bisa Membatalkan, Asalkan dengan Syarat Berikut! #PowerUpRamadan

Mengacu para pendapat para ulama Fiqih, ada pendapat terkait soal darah luka yang keluar dari tubuh. 

Selain dua jalur kubul dan dubur, Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat jika darah itu bukan hal yang membatalkan wudhu. 

Misalnya kondisi saat seorang mengalami gusi berdarah. 

Kondisi lain juga bisa terjadi ketika seseorang kecelakaan dan menimbulkan luka yang masih berdarah, atau sejenisnya. 

Hadis riwayat lainnya diambi dari Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih Al-Bukhari.

Menyatakan kalau kondisi berdarah atau bernanah karena luka, enggak perlu berwudhu lagi. 

Muhammad bin Ali, Atha’ dan ulama Hijaz berkata, "Tidak wajib wudhu karena darah yang keluar."

Beliau juga menceritakan tentang kisah Ibnu Umar yang memencet jerawatnya.

Ketika itu keluar darah, namun beliau tidak berwudhu lagi.

Ibnu Abi Aufa juga pernah berdahak dan lendirnya adalah darah, namun beliau tetap melanjutkan shalatnya.

Ibnu Umar dan Al-Hasan berkata tentang orang yang berbekam, bahwa tidak perlu berwudhu lagi, namun dianjurkan mencuci bekas bekamnya.

Baca Juga: Wudhu Nails yang Sedang Populer, Bikin Cantik Kuku Atau Malah Ribet? #PowerUpRamadan

Sehingga di kondisi luka seperti itu, kita bisa mengelap darah yang keluar tanpa perlu berwudhu lagi.

Itu dia penjelasan soal perlu atau enggak wudhu lagi ketika seseorang mengeluarkan darah, selain darah dari kemaluan.

(*)