CewekBanget.ID - Menyentuh orang yang bukan muhrim kita dapat membatalkan wudhu?
Wudhu adalah kegiatan yang diperuntukan menjaga kesucian diri supaya ibadah bisa diterima, apalagi saat #PowerUpRamadan.
Namun sebagai muslim kita perlu tahu kalau ada hal-hal yang membatalkan wudhu, dan apakah termasuk ketika kita menyentuh orang yang bukan muhrim.
Hal ini perlu diketahui landasannya, agar kita bisa waspada dan menjalankan ibadah jadi lebih baik.
Hukumnya menyentuh lawan jenis setelah wudhu
Untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu, kita perlu tahu ajarannya.
Menurut kitab Matan Abi Syuja' dijelaskan perkara yang membatalkan wudhu.
Termasuk contoh dari hadis yang menyebutkan jika Rasulullah SAW enggak wudhu lagi setelah menyentuh istrinya, 'Aisyah.
“Dahulu aku (Aisyah) tidur di depan Rasulullah SAW dan kedua kakiku ada di arah qiblatnya, dan bila sujud beliau menyentuhku”. (HR Bukhari dan Muslim).
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa laki-laki yang menyentuh kulit istrinya atau wanita lainnya yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu.
Meskipun saat menyentuhnya enggak diiring dengan syahwat, dan disentuh tanpa penghallang.
Kecuali menyentuh rambut, kuku, gigi, atau menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
Pendapat ini ditafsirkan dari potongan surat al-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6.
Dalam ayatnya kata janabah diartikan menyentuh perempuan sama dengan hadas kecil, artinya seperti habis buang air kecil atau besar bahkan kentut.
Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Wudhu Bagi Remaja? Baik Untuk Fisik dan Jiwa Lho. #PowerUpRamadan
Itu dia hukumnya menyentuh lawan jenis setelah melaksanakan wudhu.
(*)