Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, Perlengkapan Pemungutan Suara Menurut Peraturan KPU

By Elizabeth Nada, Minggu, 25 Juni 2023 | 14:30 WIB
ilustrasi kotak suara (unsplash.com/Element5 Digital)

Yup! khusus Jakarta tidak ada surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Juga akan ada kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. 

Buat pemungutan suara WNI di luar negeri, terdiri dari 2 jenis kotak suara, yaitu kotak suara untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR.

Spesifikasi bentuk, ukuran dan bahan

Melansir dari peraturan KPU no.14 tahun 2023 di bagian lampiran, kita bisa mengetahui lebih lanjut tentang spesifikasi kotak suara.

Berdasarkan peraturan KPU tersebut, kotak suara berbentuk kotak dengan ukuran panjang (minimal) 40cm, lebar (minimal) 40cm, tinggi (minimal) 60cm.

Spesifikasi teknis kotak suara adalah berbahan karton dupleks kedap air, 2 lapis dinding gelombang (B/C flute double wall) dengan ketebalan minimal 6 mm (enam milimeter) dengan ukuran:

a. sisi luar : kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 g/m2 (dua ratus lima puluh gram per meter persegi)

b. sisi tengah :

- kertas medium minimal 150 g/m2 (seratus lima puluh gram per meter persegi) dan bergelombang

Bentuk dan ukuran kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara di pemilu 2024

Baca Juga: KPU Sampaikan Harapan-harapan Bagi Pemilih Muda di Pemilu 2024