Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024, Perlengkapan Pemungutan Suara Menurut Peraturan KPU

By Elizabeth Nada, Minggu, 25 Juni 2023 | 14:30 WIB
ilustrasi kotak suara (unsplash.com/Element5 Digital)

CewekBanget.ID - Sudah diumumkan secara resmi bahwa pemilihan umum (pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Terkait pemilu 2024 mendatang, ada beberapa perlengkapan penyelenggaraan pemilu yang akan digunakan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU, perlengkapan penyelenggaraan pemilu meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Perlengkapan pemunguatan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan pemilu.

Ada 7 perlengkapan pemungutan suara pada pemilu 2024. Salah satu diantaranya adalah kotak suara, girls.

Nah, kali ini kita bakal kulik lebih jauh tentang spesifikasi kotak suara, yang jadi salah satu perlengkapan pemungutan suara menurut Peraturan KPU.

Jumlah kotak suara

Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada kotak suara untuk pemungutan suara dan kotak suara untuk penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Kotak suara untuk pemungutan suara di TPS akan berjumlah 5, yang terdiri dari kotak suara untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD, surat suara calon anggota DPRD Provinsi dan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara untuk kotak suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis kotak suara.

Baca Juga: KPU Sampaikan Harapan-harapan Bagi Pemilih Muda di Pemilu 2024

Yup! khusus Jakarta tidak ada surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Juga akan ada kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. 

Buat pemungutan suara WNI di luar negeri, terdiri dari 2 jenis kotak suara, yaitu kotak suara untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR.

Spesifikasi bentuk, ukuran dan bahan

Melansir dari peraturan KPU no.14 tahun 2023 di bagian lampiran, kita bisa mengetahui lebih lanjut tentang spesifikasi kotak suara.

Berdasarkan peraturan KPU tersebut, kotak suara berbentuk kotak dengan ukuran panjang (minimal) 40cm, lebar (minimal) 40cm, tinggi (minimal) 60cm.

Spesifikasi teknis kotak suara adalah berbahan karton dupleks kedap air, 2 lapis dinding gelombang (B/C flute double wall) dengan ketebalan minimal 6 mm (enam milimeter) dengan ukuran:

a. sisi luar : kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 g/m2 (dua ratus lima puluh gram per meter persegi)

b. sisi tengah :

- kertas medium minimal 150 g/m2 (seratus lima puluh gram per meter persegi) dan bergelombang

Bentuk dan ukuran kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara di pemilu 2024

Baca Juga: KPU Sampaikan Harapan-harapan Bagi Pemilih Muda di Pemilu 2024

- kertas kraft minimal 200 g/m2 (dua ratus gram per meter persegi)

c. sisi dalam : kertas kraft minimal 275 g/m2 (dua ratus tujuh puluh lima gram per meter persegi)

Pada salah satu sisi atau bagian depan diberi jendela dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC).

PVC tersebut berwarna bening atau transparan dengan ketebalan minimal 3 mm (tiga milimeter).

Untuk ukuran jendela, lebarnya minimal 17 cm (tujuh belas sentimeter), tingginya minimal 20 cm (dua puluh sentimeter).

Selain itu, pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi lubang pegangan untuk mengangkat.

Desain kotak suara berbahan karton dupleks kedap air

Untuk tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara dengan panjang 18 cm (delapan belas sentimeter) dan lebar 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).

Pada sisi depan bagian tengah diberi lubang untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya.

Selain itu, kotak suara disambung dengan lem kardus dan dapat dijahit kawat, serta memiliki tampilan luar berwarna putih.

Pada kedua sisi di bawah lubang pegangan bertuliskan KPU PEMILU TAHUN .... (diisi dengan tahun pelaksanaan Pemilu), dan pada sisi bagian depan di bawah jendela dicetak tulisan sebagaimana termuat dalam stiker nomor kotak suara.

Baca Juga: Kupas Tuntas Syarat Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU

Itu dia spesifikasi kotak suara di pemilu 2024, girls.

Tungguin juga berbagai info seputar pemilu 2024 lainnya, ya.

(*)