CewekBanget.ID - Belakangan lagi marak banget kasus penipuan berkedok 'like' dan 'subscribe'.
Jadi, modus penipuan ini memancing korbannya dengan iming-iming uang jika mereka sudah like dan subscribe akun atau channel tertentu.
Sudah banyak yang menjadi korban dari modus penipuan like dan subscribe ini.
Jangan sampai kita jadi korban berikutnya!
Baca Juga: Cara Bedakan File PDF Asli dan Palsu Biar Enggak Ketipu di WhatsApp!
Seseorang berinisial A (28) yang merupakan salah satu pekerja di Tangerang menjadi korban dengan kerugian hingga Rp 44 juta.
A mengalami kerugian Rp 44 juta setelah diberi janji-janji manis oleh para penipu.
A menceritakan, awalnya ia tergiur dengan iklan yang dipasang pelaku melalui aplikasi Instagram.
Pelaku menawarkan kerja paruh waktu atau freelance dengan keuntungan besar.
Sebelumnya, korban benisial COD (24) dan enam warga Depok juga melaporkan kasus serupa.
Adapun COD mengalami kerugian mencapai Rp 48 juta.
Korban lain berinisial SNA (24) juga tertipu hingga jutaan rupiah setelah tergiur dengan pekerjaan like dan subcribe akun tertentu.
Pola yang sama ternyata juga dialami oleh A.
Begini modus penipuan like dan subscribe
Melansir Kompas.com, cara penipuan modus like dan subscribe untuk menjaring satu korban ini nyaris sama pada korban lainnya.
Para korban bakal diminta mengerjakan 'tugas' sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang kalau pengin mendapatkan keuntungan lebih.
A mengaku pertama kali diminta menyetor uang Rp 100.000 sebelum menjalankan misi.
Enggak lama kemudian, uangnya kembali dan jumlahnya bertambah.
Setelah itu, nominal uang yang harus disetorkan A terus bertambah setiap kali akan menjalankan misi selanjutnya.
Pelaku memberikan iming-iming, semakin besar A menyetor uang, maka keuntungan yang didapat bakal semakin berlimpah.
Namun, semua itu cuma akal bulus pelaku aja, girls.
Uang A enggak pernah kembali.
Baca Juga: Awas Modus Penipuan Pakai Surat Tilang di WA! Lakukan 5 Tips Ini!
Cara penipu menjerat korban itu juga dialami COD.
Korban ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya.
Pelaku meminta COD untuk membayar deposit dengan angka yang bertambah, bahkan hingga Rp 44 juta.
Lama-lama kelamaan, COD merasa enggak sanggup membayar deposit.
Ia pun menaruh curiga saat pelaku menolak memberikan komisi yang dijanjikan.
Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta.
Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
Hal sama juga dialami enam korban di Depok.
Korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan dengan nilai deposit yang terus bertambah.
Rupanya, uang yang udah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.
Duh, jangan sampai kita tergiur dengan modus penipuan berkedok 'tugas like dan subscribe' ini ya, girls!
(*)
Baca Juga: Kenali 3 Modus Penipuan yang Sering Terjadi di WhatsApp. Awas Lengah!