CewekBanget.ID - Girls, tahun 2024 mendatang akan diselenggarakan pemilihan umum (pemilu), lho.
Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Terkait pemilu 2024, ada berbagai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebaiknya kita ketahui.
Termasuk juga terkait kampanye pemilu 2024.
Kali ini kita bakal kepoin terkait jadwal kampanye pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU.
Dilansir dari Kompas.com, terkait kampanye pemilu 2024, KPU menerbitkan aturan teranyar.
Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Pada bagian lampiran, KPU juga menetapkan jadwal kampanye pemilu, termasuk seandainya terjadi putaran kedua.
Perlu kita ketahui, ada beberapa peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang jadwal kampanye pemilu 2024. Simak, yuk!
Dilansir dari lampiran PKPU Nomor 15 tahun 2023, berikut ini jadwal kampanye pemilu 2024:
Baca Juga: Gimana Cara Pemilih Pemula Tahu Dirinya Sudah Jadi Peserta Pemilu 2024?
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial akan dilaksanakan selama 75 hari.
Hal ini akan dilaksanakan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
2. Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, akan dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
3. Masa tenang kampanye
Masa tenang kampanye berarti enggak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye.
Berdasarkan jadwal dari KPU, masa tenang kampanye terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
4. Kampanye tambahan
Peraturan KPU juga mengatur tentang kampanye tambahan.
Jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran, maka kampanye pemilu akan diadakan pada 2 hingga 22 Juni 2024.
5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.
Baca Juga: Pemilih Pemula Belum Punya E-KTP Saat Pemilu 2024, Harus Gimana?
Itu dia jadwal terkait kampanye pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU.
Tungguin juga berbagai ulasan tentang pemilu 2024 lainnya, ya.
(*)