CewekBanget.ID - Girls, pemilihan umum (pemilu) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang, lho.
Sambut pemilu 2024, jangan lupa untuk terus update info dan berita seputar pemilihan umum biar enggak ketinggalan, ya.
Apalagi buat kita yang jadi pemilih pemula atau baru pertama kali memilih di pemilu 2024 mendatang.
Ngomongin soal pemilu, berdasarkan pasal 4 PKPU No.7 Tahun 2022 seperti yang dilansir dari kpu.go.id, ada beberapa syarat sebagai pemilih.
Mulai dari syarat umur, yaitu genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
Lalu, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektornik atau e-KTP.
Juga buat kita yang berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Yup! memiliki KTP bisa dibilang jadi salah satu syarat kita bisa ikutan memilih di pemilu 2024 mendatang, girls.
Namun, gimana ya misalnya saat hari pemungutan suara kita sudah genap 17 tahun tapi belum memiliki KTP?
Apakah kita tetap bisa memilih? Apa ya yang perlu kita lakukan?
Yuk, kita bahas bersama terkait hal tersebut lewat ulasan berikut ini!
Baca Juga: Enggak Asal, Begini Aturan Tinta Pemilu Berdasarkan Peraturan KPU!
Source | : | Kompas.com,kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR