Besaran Gaji Guru Berstatus PPPK Tiap Golongan Beserta Tunjangan

By Tiara Harum Pramesti, Rabu, 9 Agustus 2023 | 12:09 WIB
Ilustrasi uang pangkal (money kompas)

CewekBanget.ID - Saat ini pemerintah Indonesia mencanangkan perubahan status guru bantu menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Setelah diangkat menjadi PPPK, membuka kesempatan bagi para guru bantu untuk meningkatkan pendapatan.

Gaji guru PPPK berbeda dengan gaji ketika menjadi guru bantu.

PPPK juga membagi gaji guru berdasarkan golongan masing-masing. 

Berikut detail gaji guru berstatus PPPK di Indonesia, untuk masing-masing golongan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gaji dan tunjangan PPPK guru masing-masing golongan

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Baca Juga: 5 Negara di Dunia dengan Gaji Guru Terbesar Capai Miliaran Rupiah

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Baca Juga: Segini Gaji Guru SMP di Indonesia, Dibagi Berdasarkan Golongan

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Kategori tunjangan yang didapat

Masing-masing guru PPPK mendapatkan tunjangan di samping pendapatan utama gaji.

Tunjangan yang diberikan dimaksudkan untuk menunjang kategori seperti keluarga, tunjangan pangan.

Ada juga tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan tambahan lainnya. 

(*)