CewekBanget.ID - Saat ini pemerintah Indonesia mencanangkan perubahan status guru bantu menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Setelah diangkat menjadi PPPK, membuka kesempatan bagi para guru bantu untuk meningkatkan pendapatan.
Gaji guru PPPK berbeda dengan gaji ketika menjadi guru bantu.
PPPK juga membagi gaji guru berdasarkan golongan masing-masing.
Berikut detail gaji guru berstatus PPPK di Indonesia, untuk masing-masing golongan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji dan tunjangan PPPK guru masing-masing golongan
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca Juga: 5 Negara di Dunia dengan Gaji Guru Terbesar Capai Miliaran Rupiah
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Baca Juga: Segini Gaji Guru SMP di Indonesia, Dibagi Berdasarkan Golongan
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Kategori tunjangan yang didapat
Masing-masing guru PPPK mendapatkan tunjangan di samping pendapatan utama gaji.
Tunjangan yang diberikan dimaksudkan untuk menunjang kategori seperti keluarga, tunjangan pangan.
Ada juga tunjangan jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan tambahan lainnya.
(*)