CewekBanget.ID - Tinggal hitungan bulan pemilihan umum (pemilu) 2024 akan diselenggarakan.
Menurut jadwal penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.
Berkaitan dengan pemilu 2024, ada tahapan dan jadwal pemilu yang diatur oleh KPU.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penting dan perlu kita ketahui, yuk intip tahapan dan jadwal pemilu 2024 menurut peraturan KPU!
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
Tahapan ini terbagi dua yaitu penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu yang dilaksanakan mulai 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.
Juga penyusunan peraturan KPU yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai dengan 14 Desember 2023.
2. Pemutakhiran data pemilih
Selanjutnya ada tahap pemutakhiran data pemilih.
Tahap ini juga bersamaan dengan penyusunan daftar pemilih.
Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu Nyoblos Dua Kali Bisa Dihukum Penjara!
Tahapan ini dilakukan pada 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
Tahap selanjutnya adalah pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, girls.
Tahapan ini dimulai dari 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu
Selanjutnya adalah tahapan penetapan peserta pemilu yang akan dilakukan 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil
Setelah kita tahu peserta pemilu, tahapan selanjutnya adalah penetapan.
Dalam tahap ini akan ditetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil).
Tahapan ini dilakukan mulai dari 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.
Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?
6. Pencalonan
Tahapan selanjutnya adalah pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencalonan anggota DPD dilakukan mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023.
Sementara untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
Untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
7. Masa Kampanye
Selanjutnya mungkin jadi tahap yang paling ditunggu-tunggu ya, girls.
Setelah tahap pencalonan, kita masuk pada masa kampanye pemilu.
Tahap ini dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
8. Masa Tenang
Setelah masa kampanye, tahap selanjutnya adalah masa tenang.
Baca Juga: Kepoin Tempat yang Dilarang KPU Untuk Dipasangi Bahan dan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Tahapan ini akan dimulai pada 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.
9. Pemungutan dan Perhitungan Suara
Tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Setelah pemungutan suara akan dilanjutkan tahap perhitungan suara, yang dimulai pada 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
Selanjutnya ada tahap rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dimulai pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
10. Penetapan Hasil Pemilu
Setelah pemungutan dan perhitungan suara, selanjutnya ada tahapan penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan calon terpilih anggota DPD.
Untuk penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka hasil pemilu diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Untuk penetapan anggota DPR jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, hasil diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, hasil diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Peraturan KPU Terkait Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui
Sementara untuk penetapan anggota DPRD provinsi, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi.
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, penetapan anggota DPRD kabupaten/kota, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Tapi jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk penetapan calon terpilih anggota DPD, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD.
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
11. Pengucapan Sumpah/Janji
Tahapan selanjutnya adalah pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk pengucapan sumpah DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan sumpah DPRD provinsi, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
Baca Juga: Jawaban KPU Terkait Metode Pemberian Suara Pemilu 2024. Coblos atau Contreng?
Untuk pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
Dan untuk pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan 20 Oktober 2024.
Itu dia tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang perlu kita ketahui, girls.
Tungguin juga berbagai informasi tentang Pemilu 2024 lainnya, ya.
(*)