Saudara Kembar Mirna Kasus Kopi Sianida Speak Up di Instagram

By Indah Permata Sari, Jumat, 6 Oktober 2023 | 12:40 WIB
Sandy Salihin dan Mirna Salihin (foto : Instagram/made_s88)

Prof Eddy O.S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam dokumenter ini mengatakan, "Dikatakan, ini tidak ada bukti langsung kok, kuasa hukumnya (Jessica) kalah?

Karena kuasa hukum tidak bisa menyampaikan bukti maupun ahli yang bisa meyakinkan bahwa kliennya ini bukan pembunuh. Itu saja sebenarnya persoalannya. Sangat sederhana."

Bahkan untuk motif pembunuhan yang enggak ditemukan secara nyata dari Jessica, bukan juga jadi penentu bahwa Jessica bukan pembunuh Mirna.

Dalam tayangan dokumenter tersebut juga, Prof Eddy mengatakan, "Motif penting tapi tidak perlu dibuktikan.

Karena apa? Karena konstruksi pasal memang tidak membutuhkan motif."

Melansir laman kliklegal.com, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

"Mengapa penuntut umum harus dibebankan hal-hal yang tidak diperintahkan oleh pasal itu untuk dibuktikan?" ucap Prof Eddy.

Karena media sosial makin ramai soal keraguan Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna, saudara kembar Mirna yaitu Sandy Salihin pun speak up di akun Instagram pribadi miliknya.

Sandy mengunggah Instagram Story yang menunjukkan kalimat dalam Bahasa Inggris yang artinya, "Tolong tonton pengadilan aslinya jangan hanya karena satu jam dokumenter kamu bisa menyimpulkan semuanya."

Instagram Story Sandy Salihin

Baca Juga: Komentar Brisia Jodie Soal Film Dokumenter Ice Cold di Netflix

(*)