Pengawetan mayat untuk digunakan sebagai kadaver ini harus disimpan ke dalam lemari es dan dilakukan pengawetan.
Metode pengawetan mayat yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan pembalseman atau dengan plastinasi.
Sementara untuk kasus di Unpri Medan, identitas mayat masih diselidiki kepolisian karena ada syarat mayat bisa menjadi kadaver adalah surat persetujuan dari mendiang sebelum meninggal dan atau keluarga terdekat.
Jika syarat tersebut enggak terpenuhi, ada syarat lain yakni mayat tanpa persetujuan dari mendiang dan atau keluarga terdekat jika dalam 2 x 24 jam enggak ada keluarga terdekat yang mendatangi rumah sakit untuk identifikasi.
Baca Juga: Survei ILO: Banyak Perempuan Rela Tinggalkan Karier Demi Pekerjaan Perawatan di Rumah
(*)