5 Mayat yang Ditemukan di Kampus Unpri Medan Diklaim Kadaver, Apa Itu?

By Septi Nugrahaini Rahmawati, Rabu, 13 Desember 2023 | 17:25 WIB
sebanyak 5 mayat ditemukan di kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan (kolase kompas/ist via GridHot)

CewekBanget.ID - Netizen di dunia maya dikejutkan dengan penemuan 5 mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan pada Selasa (12/12).

Sebelum penemuan 5 mayat itu, netizen udah dihebohkan dengan video yang beredar di sosial media tentang ditemukan 2 mayat di lantai 9 kampus Unpri Medan.

Melansir dari Kompas.com, awalnya pihak universitas menolak pemeriksaan kepolisian tentang penemuan mayat di wilayah kampus.

Meski sempat ditolak, polisi tetap melakukan pemeriksaan ke lokasi yang ditunjukkan pada video yang tersebar.

Heboh kasus penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri), Medan, Sumatera Utara.

Kemudian pada Rabu (13/12), pihak kampus yang diwakili oleh Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Medan, Kolonel drg Susanto mengungkapkan kalau mayat tersebut adalah kadaver.

Ia menyangkal adanya kasus pembunuhan di wilayah kampus dan menegaskan kalau mayat yang ditemukan adalah kadaver untuk media pembelajaran mahasiswa Fakultas Kedokteran kampusnya.

Lalu, apa itu kadaver?

Kadaver adalah mayat manusia yang biasa digunakan mahasiswa kedokteran, para dokter, atau ilmuwan untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan tentang tubuh.

Selain itu misalnya juga untuk mempelajari tentang penyakit pada manusia hingga untuk mencari tau penyebab kematian.

Penggunaan kadaver ini adalah hal yang biasa dalam dunia kesehatan khususnya untuk pendidikan.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KPU, Pemilih Pemula Intip Nomor Urut 3 Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2024!

Pengawetan mayat untuk digunakan sebagai kadaver ini harus disimpan ke dalam lemari es dan dilakukan pengawetan.

Metode pengawetan mayat yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan pembalseman atau dengan plastinasi.

Lima mayat ditemukan di Unpri Medan

Sementara untuk kasus di Unpri Medan, identitas mayat masih diselidiki kepolisian karena ada syarat mayat bisa menjadi kadaver adalah surat persetujuan dari mendiang sebelum meninggal dan atau keluarga terdekat.

Jika syarat tersebut enggak terpenuhi, ada syarat lain yakni mayat tanpa persetujuan dari mendiang dan atau keluarga terdekat jika dalam 2 x 24 jam enggak ada keluarga terdekat yang mendatangi rumah sakit untuk identifikasi.

Baca Juga: Survei ILO: Banyak Perempuan Rela Tinggalkan Karier Demi Pekerjaan Perawatan di Rumah

(*)