Febby Rastanty Mewakili Almarhum Ayahnya Menjalankan Ibadah Umrah

By Indah Permata Sari, Kamis, 4 Januari 2024 | 08:20 WIB
Febby Rastanty menjalankan umrah untuk almarhum ayahnya (foto : kolase Instagram/febbyrastanty)

Mengenal Badal Umrah

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Badal Umrah adalah kegiatan yang dilakukan seseorang mewakili orang lain.

Melansir laman umroh.com, ibadah ini enggak hanya untuk orang yang sudah meninggal aja tapi juga untuk orang yang sudah tua renta dan sakit-sakitan di mana dia sudah enggak memungkinkan untuk pergi ke Baitulah.

Masih melansir laman yang sama, mengumrohkan orang lain sebenarnya enggak ada dalil langsung yang menyebutkan bahwa kegiatan ini diperbolehkan.

Tapi ulama terdahulu sudah mengqiyaskannya dengan hukum badal haji, di mana badal haji ada dalil jelas dari hadist Rasulullah saw.

Orang yang mewakilkan harus sudah beribadah duluan baru melakukan badal

Melansir laman nu.or.id, badal haji atau umrah dapat dilakukan dengan syarat orang yang membadalkan sudah pernah menjalankan ibadah haji dan orang yang dibadalkan sudah uzur baik karena sakit, renta, lansia atau sudah meninggal dunia.

Selain itu juga badal umrah dan haji enggak ada batasan gender, di mana perempuan boleh mewakilkan laki-laki, begitu juga sebaliknya.

Jadi seorang anak perempuan bisa membadalkan ayahnya, dan anak laki-laki bisa membadalkan ibunya.

Baca Juga: Alya Zurayya Umrah Bareng Mamah Hadiah dari Menang Kontes Nyanyi

(*)