CewekBanget.ID - Febby Rastanty diketahui menghabiskan akhir tahun baru 2023 dan awal tahun baru 2024 di Madinah, Arab Saudi.
Diketahui Febby Rastanty memang menjalankan ibadah umrah pada akhir tahun.
Selain menjalankan ibadah umrah untuk dirinya, Febby Rastanty ternyata juga menjalankan ibadah umrah untuk mendiang ayahnya.
Ayah Febby Rastanty, Rasyid Jayaruddin, meninggal dunia pada 12 Juli 2015 lalu, girls.
Fyi, kita memang diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji untuk anggota keluarga kita yang sudah meninggal yaa, ini dinamakan Badal Umrah.
Berharap pahalanya sampai ke almarhum
Melalui unggahan foto di Instagram Story lewat akun pribadi miliknya, Febby Rastanty mengungkapkan harapan akan pahala ibadah yang dia lakukan bisa sampai ke mendiang ayahnya.
"Umroh kedua buat Alm. Papa sayang. Insya Allah pahalanya same ya pa.
Waktu papa masih ada, belum kesampaian ajak papa umroh karena belum ada rezeki dan kesempatannya :')
Sekarang kakak yang gantiin dulu yaa," tulis Febby Rastany.
Baca Juga: Begini 3 Gaya Kasual Febby Rastanty Pakai Kain Nusantara. Anggun!
Mengenal Badal Umrah
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Badal Umrah adalah kegiatan yang dilakukan seseorang mewakili orang lain.
Melansir laman umroh.com, ibadah ini enggak hanya untuk orang yang sudah meninggal aja tapi juga untuk orang yang sudah tua renta dan sakit-sakitan di mana dia sudah enggak memungkinkan untuk pergi ke Baitulah.
Masih melansir laman yang sama, mengumrohkan orang lain sebenarnya enggak ada dalil langsung yang menyebutkan bahwa kegiatan ini diperbolehkan.
Tapi ulama terdahulu sudah mengqiyaskannya dengan hukum badal haji, di mana badal haji ada dalil jelas dari hadist Rasulullah saw.
Orang yang mewakilkan harus sudah beribadah duluan baru melakukan badal
Melansir laman nu.or.id, badal haji atau umrah dapat dilakukan dengan syarat orang yang membadalkan sudah pernah menjalankan ibadah haji dan orang yang dibadalkan sudah uzur baik karena sakit, renta, lansia atau sudah meninggal dunia.
Selain itu juga badal umrah dan haji enggak ada batasan gender, di mana perempuan boleh mewakilkan laki-laki, begitu juga sebaliknya.
Jadi seorang anak perempuan bisa membadalkan ayahnya, dan anak laki-laki bisa membadalkan ibunya.
Baca Juga: Alya Zurayya Umrah Bareng Mamah Hadiah dari Menang Kontes Nyanyi
(*)