Sambut Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu Cara Memilih di TPS

By Elizabeth Nada, Senin, 5 Februari 2024 | 17:25 WIB
Ilustrasi memilih (screenshot freepik.com)

CewekBanget.ID - Girls, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan secara serentak.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak apda 14 Februari 2024.

Biar makin siap memberikan suara atau menggunakan hak piiih kita saat Pemilu 2024 nanti, kita sebaiknya cari tahu dulu terkait cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kita bakal intip cara memilih di TPS berdasarkan penjelasan dari penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Cara memilih ini KPU bagikan lewat berbagai media sosialnya, diantaranya adalah Instagram dan Youtube.

Penting banget buat kita, apalagi para pemilih pemula, buat mengetahui cara memilih di TPS biar nantinya enggak bingung dan enggak ada kesalahan yang merugikan.

Ke TPS bawa apa saja?

Sebelum membahas cara memilih di TPS, ada hal-hal yang perlu kita bawa, lho.

Menurut penjelasan KPU dalam akun Youtube resminya, KPU RI, kita diwajibkan membawa Formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU.

Selain itu, kita juga jangan lupa untuk membawa e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

Kedua hal tersebut wajib kita bawa agar bisa menggunakan hak suara kita di Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Apa Syarat Kondisi Tertentu Buat Pindah Memilih?