CewekBanget.ID - Girls, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan secara serentak.
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak apda 14 Februari 2024.
Biar makin siap memberikan suara atau menggunakan hak piiih kita saat Pemilu 2024 nanti, kita sebaiknya cari tahu dulu terkait cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kita bakal intip cara memilih di TPS berdasarkan penjelasan dari penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Cara memilih ini KPU bagikan lewat berbagai media sosialnya, diantaranya adalah Instagram dan Youtube.
Penting banget buat kita, apalagi para pemilih pemula, buat mengetahui cara memilih di TPS biar nantinya enggak bingung dan enggak ada kesalahan yang merugikan.
Ke TPS bawa apa saja?
Sebelum membahas cara memilih di TPS, ada hal-hal yang perlu kita bawa, lho.
Menurut penjelasan KPU dalam akun Youtube resminya, KPU RI, kita diwajibkan membawa Formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU.
Selain itu, kita juga jangan lupa untuk membawa e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
Kedua hal tersebut wajib kita bawa agar bisa menggunakan hak suara kita di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Apa Syarat Kondisi Tertentu Buat Pindah Memilih?
Oiya girls, penting juga untuk kita perhatikan adalah terkait waktu pemungutan suara ya.
Waktu yang disediakan untuk kita memberikan suara di TPS adalah mulai dari 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Jangan sampai terlambat ya, girls!
Biar para pemilih pemula juga enggak bingung, kita bakal kepoin sekilas tentang tatanan dalam TPS.
Berdasarkan penjelasan di Youtube KPU RI, dalam TPS akan ada meja pencatat, area tempat duduk pemilih, area bilik suara, area kotak suara dan meja tinta, serta area para saksi, pengawas TPS dan KPPS.
Ilustrasinya bisa kita lihat pada gambar di bawah ini ya:
Tata cara memilih di TPS
Pertama yang juga enggak kalah penting sebelum memberikan suara di TPS adalah memastikan nama kita ada dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024.
Oke, kita lanjut ke cara memilih di TPS biar enggak keliru ya!
1. Masuk ke dalam TPS dan datangi meja pencatatan
Baca Juga: Resmi Ditetapkan KPU, Pemilih Pemula Intip Nomor Urut 3 Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2024!
2. Setelah itu, kita akan diarahkan untuk duduk ditempat menunggu yang telah disediakan
3. Saat giliran kita tiba, datangi meja KPPS untuk mendapatkan surat suara
4. Bawa surat suara ke bilik suara, lalu lakukan pencobolosan untuk menggunakan hak suara kita
5. Setelah surat suara kita coblos, lipat yang rapi, lalu masukan surat suara ke dalam kotak pengumpulan yang telah disediakan
6. Sudah memberikan hak suara kita, jangan lupa celupkan salah satu jari ke dalam tinta yang sudah disediakan sebagai tanda kita sudah memilih.
Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tahu, Intip 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024!
Itu dia cara memilih di TPS berdasarkan penjelasan KPU RI, girls. Semoga kita jadi enggak bingung lagi, ya.
Selamat memberikan hak suara kita pada Pemilu 2024 mendatang!
(*)