CATAT! Bea Cukai Membatasi Jumlah 5 Barang Bawaan Ini dari Luar Negeri

By Siti Fatimah Al Mukarramah, Kamis, 14 Maret 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi barang yang jumlahnya dibatasi oleh bea cukai (via Kompas Travel)

CewekBanget.ID - Lagi rame soal peraturan Bea Cukai terbaru yang membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini banyak banget memicu perdebatan.

Buat yang punya usaha jastip, pastinya peraturan ini bisa berdampak banget ke bisnis kita.

Lantas, apa aja barang bawaan dari luar negeri yang jumlahnya dibatasi? Simak penjelasan di bawah ini, ya!

Baca Juga: 5 Travel Hack saat Mudik Ini Dijamin Bikin Perjalanan Makin Mudah!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri per 10 Maret 2024.

Penerapan pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri tersebut bakal diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Melansir Antara melalui Nova.Id, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan aturan perundang-undangan yang baru aja ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (13/3).

Aturan ini akan memberikan pengawasan terhadap barang impor agar sesuai dengan batasan yang berlaku.

Dengan demikian, kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke dalam negeri bakal diawasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang dikutip dari Nova.Id, setidaknya ada lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia.