5 Hal Yang Perlu Kita Tahu Soal Trending #SaveGojek

By Natasha Erika, Kamis, 17 Desember 2015 | 17:00 WIB
5 Hal Yang Perlu Kita Tahu Soal Trending #SaveGojek (Natasha Erika)

Menyusul kabar pelarangan operasi yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap layanan ojek online, tagar SaveGojek menjadi trending topic nomor satu di Indonesia, Jumat pagi (18/12/2015), seperti dipantau Liputan6.com. Para netizen di Twitter bersuara terkait pelarangan tersebut. Jelas, para netizen menyayangkan keputusan pemerintah. Ada apa dengan kehebohan tagar ini? Berikut 5 hal yang perlu kita tahu soal trending #SaveGojek.

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan larangan taksi dan ojek online beroperasi. Seperti ditulis di Kompas.com, dalam keterangan tertulisnya, Kemenhub menyebutkan layanan transportasi yang menggunakan aplikasi internet. Jadi, hal itu bisa mengenai Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek, dan sebagainya.

Seperti ditulis Merdeka.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah. "Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," kata Djoko.

Karena, larangan tersebut dinilai "kesiangan". Bisnis ojek maupun taksi online sudah menjamur. Masyarakat juga sudah bergantung kepada layanan ini, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk bepergian pada malam hari karena ketiadaan angkutan umum. Begitulah yang ditulis di Kompas.com.

Presiden Joko Widodo membela keberadaan ojek berbasis aplikasi. Menurut Jokowi, ojek tersebut hadir dan berkembang karena dibutuhkan masyarakat. "Itu yang namanya ojek, yang namanya Go-Jek, ya ini kan hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Itu yang harus digarisbawahi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015), kepada Kompas.com.

" >