Kepala Pusat Penerangan Kementerian Perhubungan JA Barata menyatakan, pelarangan penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum enggak hanya berlaku untuk ojek berbasis aplikasi, tetapi juga bagi ojek pangkalan.
Barata mengatakan, seperti ditulis di Kompas.com, sepeda motor memang tidak direkomendasikan digunakan sebagai angkutan umum. Aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hmm... Gimana menurut kamu, girls? Apakah kamu setuju atau enggak setuju dengan aturan mendadak tersebut?
(foto: endy/majalah hai)