5 Fakta Soal Kasus Retno Listiyarti dan Gubernur DKI Jakarta

By Astri Soeparyono, Minggu, 19 April 2015 | 17:00 WIB
5 Fakta Soal Kasus Retno Listiyarti dan Gubernur DKI Jakarta (Astri Soeparyono)

Kekesalan Basuki semakin memuncak ketika beberapa waktu lalu Retno mengungkapkan perannya di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) lebih dilindungi ketimbang perannya sebagai kepala sekolah yang harus berada di sekolah. Adapun perannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tugasnya adalah berbicara untuk kepentingan pendidikan.

Sementara itu, ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

(Baca juga: 8 Jawaban Ujian Sekolah Paling Kocak di Indonesia)

5 Fakta Soal Kasus Retno Listiyarti dan Gubernur DKI Jakarta

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengaku sedang menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memberi sanksi kepada Kepala SMA 3 Retno Listyarti.

Menurut dia, seharusnya Retno tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah. Bahkan, lanjut Arie, kasus Retno ini merupakan yang pertama kali terjadi selma pelaksanaan UN.

(Baca juga: 8 Respon Guru Paling Kocak Saat Melihat Jawaban Ujian Muridnya)

Retno mengaku siap dipecat dari jabatannya. Tapi ia meminta supaya Gubernur ataupun Kepala Dinas Pendidikan DKI menggunakan prosedur pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, ada kesempatan bagi Retno untuk menjelaskan hal yang ia lakukan sampai dinyatakan salah.

Ia pun mengaku bersyukur dipanggil oleh Dinas Pendidikan terkait masalah itu pada Senin (20/4/2015) pukul 15.00 WIB. "Bagus, bahwa saya dipanggil ada ruang bagi saya untuk dimintai keterangan dan bicara," ujar Retno.

(Baca juga: 10 Jawaban Ujian Sekolah Paling Kocak Yang Pernah Ada)

(kurnia/unoviana/megapolitan.kompas.com, foto: Kompas.com/Robertus, KOMPAS.com/Kurnia, Kompas.com/Nadia)