Nama Retno Listyarti, Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Selatan, tiba-tiba ramai diomongin orang. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Dinas Pendidikan DKI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Retno Listyarti. Retno diketahui keluyuran saat SMAN 3 menggelar ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015) lalu. Ini dia 5 fakta soal kasus yang melibatkan Retno Listiyarti dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
(Baca juga: Kumpulan Meme Lucu Tentang Ujian Nasional)
Selasa (14/4/2015) lalu, Retno justru menyambangi SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, Basuki, dan Mendikbud Anies Baswedan. Menurut Basuki, perilaku Retno yang memilih untuk melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta dibanding mengawasi anak muridnya UN adalah kesalahan besar.
"Biar Dinas yang putuskan, tetapi pasti dia akan kami kasih sanksi. Pertama, dia enggak pakai seragam, dan kedua, dia juga masih pegang organisasi. Ingat, Anda ini kepala sekolah lho, bukan cuma guru," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).
(Baca juga: Siswi Kerjakan Ujian Nasional Sambil Gendong Bayi)
Retno mengaku siap diberi sanksi jika salah. Namun, ia tidak merasa melakukan kesalahan karena diwawancarai sebuah stasiun televisi.
"Selain kepala sekolah, saya juga petinggi organisasi guru. Saya diwawancarai tentang kebocoran soal UN (ujian nasional). Itu peran saya sebagai petinggi organisasi guru," ujar Retno kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2015).
(Baca juga: Soal Ujian Nasional Pelajaran-Pelajaran IPA Bocor di Internet)
Kekesalan Basuki semakin memuncak ketika beberapa waktu lalu Retno mengungkapkan perannya di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) lebih dilindungi ketimbang perannya sebagai kepala sekolah yang harus berada di sekolah. Adapun perannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tugasnya adalah berbicara untuk kepentingan pendidikan.
Sementara itu, ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
(Baca juga: 8 Jawaban Ujian Sekolah Paling Kocak di Indonesia)
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengaku sedang menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memberi sanksi kepada Kepala SMA 3 Retno Listyarti.
Menurut dia, seharusnya Retno tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah. Bahkan, lanjut Arie, kasus Retno ini merupakan yang pertama kali terjadi selma pelaksanaan UN.
(Baca juga: 8 Respon Guru Paling Kocak Saat Melihat Jawaban Ujian Muridnya)
Retno mengaku siap dipecat dari jabatannya. Tapi ia meminta supaya Gubernur ataupun Kepala Dinas Pendidikan DKI menggunakan prosedur pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, ada kesempatan bagi Retno untuk menjelaskan hal yang ia lakukan sampai dinyatakan salah.
Ia pun mengaku bersyukur dipanggil oleh Dinas Pendidikan terkait masalah itu pada Senin (20/4/2015) pukul 15.00 WIB. "Bagus, bahwa saya dipanggil ada ruang bagi saya untuk dimintai keterangan dan bicara," ujar Retno.
(Baca juga: 10 Jawaban Ujian Sekolah Paling Kocak Yang Pernah Ada)
(kurnia/unoviana/megapolitan.kompas.com, foto: Kompas.com/Robertus, KOMPAS.com/Kurnia, Kompas.com/Nadia)