Penawaran seks lewat media sosial tidak dapat dijerat hukum. Ini karena belum ada UU yang dapat mengancamnya. "Prostitusi online belum diatur dalam undang-undang kita, baik dalam KUHP maupun UU ITE," ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha, pada Kompas.com, Kamis (16/4/2015).
Prostitusi online ini sangat berbahaya bagi semua yang terlibat. Seperti yang terjadi pada Alfi, orang yang mencari jasa asusila ini bisa siapa saja. Bisa saja bertujuan buruk atau memang bersifat buruk, karena sebelumnya sama sekali belum kenal. Ini juga berlaku untuk si pencari jasa sendiri. Salah-salah, nyawa yang jadi taruhannya.
(Baca juga: 6 Cara Aman Bermain Dengan Internet)
(foto: tumblr.com, kahfi/kompas.com, theo/wartakotalive.com)