Ikut Menyebarkan Foto Pornografi Bisa Dipenjara

By Astri Soeparyono, Kamis, 9 April 2015 | 17:00 WIB
Ikut Menyebarkan Foto Porno Bisa Dipenjara (Astri Soeparyono)

Gara-gara fotonya yang bertelanjang dada beredar di dunia maya, pedangdut Pamela Safitri dari grup Duo Serigala lagi-lagi diomongin. Tanpa sadar, kadang kita ikut me-retweet atau menyebarkan foto yang lagi heboh untuk memberitahu orang lain atau ikut meramaikan suasana. Tapi, tahu enggak sih kalau ikut menyebarkan foto pornografi bisa membuat kita dipenjara?

(Baca juga: Hati-Hati Bahaya Penggunaan Internet Pada Remaja)

Ikut Menyebarkan Foto Porno Bisa Dipenjara

Mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar maupun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.  Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.  Kekerasan seksual;

c.  Masturbasi atau onani;

d.  Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.  Alat kelamin; atau

f.  Pornografi anak