Gara-gara fotonya yang bertelanjang dada beredar di dunia maya, pedangdut Pamela Safitri dari grup Duo Serigala lagi-lagi diomongin. Tanpa sadar, kadang kita ikut me-retweet atau menyebarkan foto yang lagi heboh untuk memberitahu orang lain atau ikut meramaikan suasana. Tapi, tahu enggak sih kalau ikut menyebarkan foto pornografi bisa membuat kita dipenjara?
(Baca juga: Hati-Hati Bahaya Penggunaan Internet Pada Remaja)
Mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar maupun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak
tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
(Baca juga: Di Perancis Dilarang Foto Makanan Pakai Handphone)
Gimana hukumannya? mengatur:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam , yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Sementara menyebutkan:
"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
(Baca juga: 6 Cara Aman Bermain Dengan Internet)
(alvin/hai-online.com, foto: tumblr.com, rebloggy.com)