Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengenaan biaya pada kantong plastik belanja. Jadi, Mulai 21 Februari 2016, kita harus membayar penggunaan kantong plastik belanja.
(foto: inhabitat.com)
(Baca juga: 9 Bahaya Sampah Plastik)
Kebijakan ini dimulai dari usaha retail, seperti supermarket, hipermarket, dan minimarket. Langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern mulai diterapkan pada 21 Februari bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Kebijakan ini akan dilaksanakan di 17 kota di Indonesia, di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua. Tapi sampai saat ini belum ada penetapan harga kantong plastik karena tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah tapi akan dibicarakan dengan peritel.
Organisasi yang menggawangi kampanye diet kantong plastik ini ternyata telah memulai gerakan mengurangi penggunaan kantong plastik sejak tahun 2013 dengan membentuk sebuah petisi yang diberi nama #pay4plastic. Petisi dengan jumlah dukungan sebesar 61.023 tanda tangan ini telah diserahterimakan kepada KLHK.
(Baca juga: 6 Alasan Kenapa Kita Harus Mengurangi Pemakaian Botol Plastik)
Sejauh ini, GIDKP juga telah membantu Pemda Bandung untuk mulai melakukan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 2014. Bandung adalah kota di Indonesia yang pertama kali memiliki aturan pengurangan penggunaan kantong plastik.
Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara, menyatakan, "Kami mendukung penuh rencana pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar, akhirnya yang kami cita-citakan menjadi kenyataan".
(Baca juga: Peduli Lingkungan Dengan Pola Makan)