Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2)

By , Rabu, 29 Oktober 2014 | 17:00 WIB
Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2) (cewekbanget)

Malas bikin SIM lewat tes resmi karena takut gagal? Eits, tenang girls, prosesnya enggak seribet dan sesulit itu, kok, asal mau belajar dan punya kemampuan yang layak. Gimana sih, tata cara membuat surat ijin mengemudi (SIM) sendiri?

(Baca juga: Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri Bagian 2)

 

Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2)

Pada dasarnya, ujian ini mengetes penguasaan kita akan aturan lalu lintas, etika berkendaraan dan keterampilan juga penguasaan kendaraan di lapangan. Kita bisa menggunakan kendaraan jenis matic atau manual. Kalau terjadi tiga kali pelanggaran atau kesalahan, maka dinyatakan enggak lulus.

 

1.    Jalur zig-zag. Syarat lulus: Kaki enggak boleh turun dan enggak boleh menjatuhkan patok.

2.    Mengikuti jalur berbentuk angka 8. Syarat lulus: Enggak boleh keluar dari pola.

3.    Pengereman reaksi atau menghindar. Syarat lulus: Dilakukan dalam jalur berbelok dengan kecepatan 30 km/jam. Harus berhenti tepat pada batas.

4.    Pengereman reaksi atau keseimbangan. Syarat lulus: Sama seperti poin sebelumnya tapi jalurnya lurus.