Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2)

By , Rabu, 29 Oktober 2014 | 17:00 WIB
Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2) (cewekbanget)

Malas bikin SIM lewat tes resmi karena takut gagal? Eits, tenang girls, prosesnya enggak seribet dan sesulit itu, kok, asal mau belajar dan punya kemampuan yang layak. Gimana sih, tata cara membuat surat ijin mengemudi (SIM) sendiri?

(Baca juga: Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri Bagian 2)

 

Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2)

Pada dasarnya, ujian ini mengetes penguasaan kita akan aturan lalu lintas, etika berkendaraan dan keterampilan juga penguasaan kendaraan di lapangan. Kita bisa menggunakan kendaraan jenis matic atau manual. Kalau terjadi tiga kali pelanggaran atau kesalahan, maka dinyatakan enggak lulus.

 

1.    Jalur zig-zag. Syarat lulus: Kaki enggak boleh turun dan enggak boleh menjatuhkan patok.

2.    Mengikuti jalur berbentuk angka 8. Syarat lulus: Enggak boleh keluar dari pola.

3.    Pengereman reaksi atau menghindar. Syarat lulus: Dilakukan dalam jalur berbelok dengan kecepatan 30 km/jam. Harus berhenti tepat pada batas.

4.    Pengereman reaksi atau keseimbangan. Syarat lulus: Sama seperti poin sebelumnya tapi jalurnya lurus.

5.    Putar balik. Syarat lulus: Patok enggak boleh jatuh dan kaki enggak boleh turun menyentuh tanah.

(Baca juga: Tips Terhindar dari Kecelakaan Buat New Driver)

 

1.    Maju dan mundur di jalur lurus sempit dan di jalur zig-zag sepanjang 50 meter. Syarat lulus: Enggak boleh menabrak patok dan mesin enggak boleh mati.

2.    Parkir seri dan paralel. Syarat lulus: Posisi parkir harus pas, ban mobil harus berada di dalam garis parkir yang telah disediakan.

3.    Berhenti di tengah tanjakan. Syarat lurus: Mobil harus berhenti sempurna, lalu saat akan kembali maju, mobil enggak boleh mundur dulu dan mesin enggak boleh berderu.

Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2)

Selanjutnya ada tes simulasi jalan raya untuk melihat bagaimana pemahaman kita tentang tata tertib dan etika berlalu lintas. Kalau enggak lulus tes teori atau praktik, kita baru bisa mengulang dua minggu kemudian.

Setelah lulus tes praktik, akan menjalani proses foto, cap jari dan tanda tangan untuk SIM kita. Setelah itu, tinggal tunggu SIM kita jadi terus bawa pulang, deh. Horeee!

(Baca juga: Dicky SM*SH: Lebih Suka Menyetir di Bandung)

(aisha, terima kasih kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dan Kasie SIM Polda Metro Jaya, Kompol I Nengah Adi Putra, foto: tumblr.com)