Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2)

By , Rabu, 29 Oktober 2014 | 17:00 WIB
Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2) (cewekbanget)

5.    Putar balik. Syarat lulus: Patok enggak boleh jatuh dan kaki enggak boleh turun menyentuh tanah.

(Baca juga: Tips Terhindar dari Kecelakaan Buat New Driver)

 

1.    Maju dan mundur di jalur lurus sempit dan di jalur zig-zag sepanjang 50 meter. Syarat lulus: Enggak boleh menabrak patok dan mesin enggak boleh mati.

2.    Parkir seri dan paralel. Syarat lulus: Posisi parkir harus pas, ban mobil harus berada di dalam garis parkir yang telah disediakan.

3.    Berhenti di tengah tanjakan. Syarat lurus: Mobil harus berhenti sempurna, lalu saat akan kembali maju, mobil enggak boleh mundur dulu dan mesin enggak boleh berderu.

Proses Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) Sendiri (Bagian 2)

Selanjutnya ada tes simulasi jalan raya untuk melihat bagaimana pemahaman kita tentang tata tertib dan etika berlalu lintas. Kalau enggak lulus tes teori atau praktik, kita baru bisa mengulang dua minggu kemudian.

Setelah lulus tes praktik, akan menjalani proses foto, cap jari dan tanda tangan untuk SIM kita. Setelah itu, tinggal tunggu SIM kita jadi terus bawa pulang, deh. Horeee!

(Baca juga: Dicky SM*SH: Lebih Suka Menyetir di Bandung)

(aisha, terima kasih kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dan Kasie SIM Polda Metro Jaya, Kompol I Nengah Adi Putra, foto: tumblr.com)