Pada 5 Juni 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI nomor 4 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial.
(Baca juga: 5 Pelajaran Penting Ini Bisa Kita Ambil dari TOP ‘BIGBANG’ yang Terlibat Kasus Mariyuana & Depresi)
(Baca juga: Belajar dari Kasus TOP 'BIGBANG, Ini 4 Alasan Kita Sebagai Netizen Dilarang Melakukan Cyber Bullying)
(Baca juga: 23 Pelajar Indonesia yang Memenangkan Kontes Tingkat Internasional, Bikin Bangga!)