MUI Mengeluarkan Fatwa Mengenai Media Sosial. Ini 5 Hal yang Diharamkan

By Intan Aprilia, Rabu, 7 Juni 2017 | 07:45 WIB
foto: dramabeans.com (Intan Aprilia)

Pada 5 Juni 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI nomor 4 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial.

(Baca juga: 5 Pelajaran Penting Ini Bisa Kita Ambil dari TOP ‘BIGBANG’ yang Terlibat Kasus Mariyuana & Depresi)

 

 

(Baca juga: Belajar dari Kasus TOP 'BIGBANG, Ini 4 Alasan Kita Sebagai Netizen Dilarang Melakukan Cyber Bullying)

 

 

(Baca juga: 23 Pelajar Indonesia yang Memenangkan Kontes Tingkat Internasional, Bikin Bangga!)

 

(Baca juga: 5 Hal yang Terjadi Pada TOP & Member BIGBANG Lainnya Setelah Kasus Mariyuana TOP Terungkap)