Miris saat adanya komentar yang diberikan oleh beberapa netizen mengenai suatu berita duka.
Apakah orang-orang yang memberikan komentar jahat seperti itu tidak memiliki hati nurani untuk menghormati dan menghargai seseorang yang telah pergi beserta keluarga yang ditinggalkan?
Banyak yang tidak menyadari bahwa komentar-komentar jahat tersebut bisa sangat menyakiti beberapa pihak.
Begitu juga di berita soal seleb atau orang yang enggak kita kenal. Meski begitu, tetap saja kita harus berhati-hati agar enggak berkomentar yang menyakitkan.
Karena itu, kita harus berhati-hati. Jangan sampai komentar kita malah menyakiti orang lain.
Berikut 4 alasan kita harus hati-hati saat berkomentar mengenai berita duka di medis sosial.
(Lihat di sini cara-cara yang bisa kita lakukan agar enggak menjadi korban cyberbullying)
Suasana duka dan berkabung sedang dialami oleh keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.
Tidak ada yang bisa menghibur untuk menghilangkan kesedihan mereka.
Sudah cukup sulit bagi mereka untuk menerima kenyataan pahit, jangan ditambah dengan adanya komentar jahat yang seharusnya tidak boleh mereka dapatkan.
Sebagai netizen, kita tidak boleh memaksa untuk mempertanyakan masalah yang bersifat hal pribadi kepada keluarga yang ditinggalkan.
Cukup sampaikan bela sungkawa dan harapan agar keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan.
(Lihat di sini apa yang sebaiknya kita lakukan kalau ada video bullying yang viral di media sosial)
Etika sopan bersifat universal, semua orang di dunia belahan manapun menganggap sopan santun adalah etika yang wajib dilakukan.
Siapapun kita tidak memandang asal suku, ras dan agama, tidak dibenarkan perbuatan yang menyinggung perasaan orang lain.
(Lihat di sini rekomendasi drama Korea tentang bullying yang bisa memberikan banyak pelajaran)
Bentuk keramahan enggak hanya kalau menyapa orang asing di jalan, atau membantu turis mencari alamat.
Sekarang kita hidup di zaman digital yang semua hal bisa diakses mudah hanya dengan smartphone.
Orang asing juga mudah mengetahui hal apa yang sedang kita bicarakan di media sosial karena sudah ada aplikasi penerjemah bahasa.
Kalau kita tidak berhati-hati dalam memberikan komentar berita duka, orang asing akan menilai anggapan orang Indonesia yang katanya ramah ternyata sangat tidak sopan karena enggak ada respectnya sama sekali.
(Lihat di sini cara yang dilakukan Abel Cantika menghadapi komen hate)
Komentar jahat yang ada di media sosial bisa dibawa ke ranah hukum lho, girls.
Ada beberapa tuntutan yang bisa diajukan oleh pelapor, misalnya Pasal 310 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga 1 milyar rupiah.
Jangan sampai hal sepele yang berdasar keisengan belaka membawa kita ke permasalahan yang sangat serius.
(Lihat di sini cara yang dilakukan YouTuber Tommy Limmm menghadapi komen hate di Instagram)
(Indah.P.Sari)