Bagi TNI/Polisi senjata api yang dimiliki diberikan oleh instansi tempat mereka bekerja, namun TNI/Polisi hanya bisa menggunakan senjata api pada saat bertugas. Jika sedang tidak bertugas, kepemilikan harus dengan ijin atasan dan yang terpenting tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Bagi Warga Sipil atau masyarakat biasa yang ingin memiliki senjata api secara legal harus mendapatkan izin dari Kepolisian Daerah tempat tinggal. Persyaratan lain ialah harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Selain itu kelengkapan administratifnya antara lain: surat rekomendasi, surat keterampilan menebak, pas foto, formulir dari Mabes Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Tidak hanya kelengkapan administratif, kita juga harus mengikuti sejumlah tes yang disediakan seperti: psikotes, tes menembak, dan lain sebagainya.
Kini saatnya kita masuk kepada tips yang bisa kalian lakukan jika kalian terjebak berada pada lingkungan atau situasi darurat penembakan:
Hal yang perlu dilakukan ialah kita harus tetap tenang. Tidak usah berteriak apalagi meminta tolong karena bisa membuat pelaku marah. Tenang, kemudian lari dan mencari tempat persembunyian.
Pelaku yang memiliki senjata api bisa saja menembak ulang seluruh korban agar memastikan mereka sudah mati. Berbahaya bukan?
Jika pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba menembak salah satu bagian tubuh kita (kecuali jantung dan seluruh bagian kepala), kita bisa menekan bagian tubuh yang ditembak menggunakan kain. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi pendarahan hebat pada tubuh.