4 Kasus Penembakan di Indonesia Sepanjang 2017 & Tips Saat Terjebak di Lokasi Penembakan

By Kinanti Nuke Mahardini, Rabu, 6 September 2017 | 06:45 WIB
foto: pinterest.com (Kinanti Nuke Mahardini)

Sepanjang bulan Maret hingga September 2017, pihak kepolisian mendapatkan tugas yang cukup berat karena harus mengungkap pelaku penembakan oleh orang tak dikenal kepada masyarakat.

Eksekusi hingga motif penembakan oleh orang tidak dikenal terjadi dengan berbagai variasi, namun mayoritas terjadi di Kota Jakarta. Berikut 4 kasus penembakan di Indonesia sepanjang 2017 dan tips saat terjebak di lokasi penembakan.

Kasus penembakan pertama terjadi pada Irenius (21), ia ditembak oleh orang tak dikenal di bagian punggungnya pada tanggal 22 Maret 2017. Polisi menduga motif penembakan terjadi karena cekcok antara korban dan otak penembakan tersebut.

Kasus penembakan kedua dialami oleh Italia (23), seorang mahasiswi Kedokteran gigi yang sedang menjalani co-ass di salah satu rumah sakit. Penembakan terjadi pada tanggal 12 Juni 2017 ketika Italia secara tidak sengaja memergoki pencuri sepeda motor di halaman rumahnya. Italia kemudian menyerang menggunakan sapu kemudian kedua penjahat yang panik menembak dada Italia dengan senjata api.

Kasus berikutnya terjadi pada Indria Kameswari (30), seorang pegawai Balai Diklat Badan Narkotika Nasional. Indria diketahui meninggal dunia di rumah kontrakannya pada tanggal 3 September 2017 dengan luka tembakan di punggungnya.

Kasus penembakan terbaru terjadi pada minibus di Daerah Senayan pada tanggal 5 September 2017. Dugaan motif di balik penembakan misterius ini disebabkan karena cekcok antara korban dengan pelaku. Polisi sudah mengantongi ciri-ciri pelaku penembakan di Senayan kemarin.

Dari keempat kasus penembakan yang terjadi di atas, mayoritas dilakukan oleh warga sipil atau masyarakat biasa. Sebenarnya bagaimana hukum kepemilikan senjata api di Indonesia?

Bagi TNI/Polisi senjata api yang dimiliki diberikan oleh instansi tempat mereka bekerja, namun TNI/Polisi hanya bisa menggunakan senjata api pada saat bertugas. Jika sedang tidak bertugas, kepemilikan harus dengan ijin atasan dan yang terpenting tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Bagi Warga Sipil atau masyarakat biasa yang ingin memiliki senjata api secara legal harus mendapatkan izin dari Kepolisian Daerah tempat tinggal. Persyaratan lain ialah harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Selain itu kelengkapan administratifnya antara lain: surat rekomendasi, surat keterampilan menebak, pas foto, formulir dari Mabes Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Tidak hanya kelengkapan administratif, kita juga harus mengikuti sejumlah tes yang disediakan seperti: psikotes, tes menembak, dan lain sebagainya.

Kini saatnya kita masuk kepada tips yang bisa kalian lakukan jika kalian terjebak berada pada lingkungan atau situasi darurat penembakan:

Hal yang perlu dilakukan ialah kita harus tetap tenang. Tidak usah berteriak apalagi meminta tolong karena bisa membuat pelaku marah. Tenang, kemudian lari dan mencari tempat persembunyian.

Pelaku yang memiliki senjata api bisa saja menembak ulang seluruh korban agar memastikan mereka sudah mati. Berbahaya bukan?

Jika pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba menembak salah satu bagian tubuh kita (kecuali jantung dan seluruh bagian kepala), kita bisa menekan bagian tubuh yang ditembak menggunakan kain. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi pendarahan hebat pada tubuh.