5 Skandal Besar Seleb Korea yang Enggak Terlupakan Hingga Sekarang

By Putri Saraswati, Sabtu, 28 April 2018 | 02:30 WIB
Skandal seleb Korea yang enggak terlupakan hingga sekarang. (Putri Saraswati)

Tuduhan ini berangkat dari pengakuan seorang dokter gigi yang mengatakan kalau dirinya diminta oleh MC Mong untuk mencabut dua giginya. Pasalnya salah satu alasan seseorang dibebas wajibkan dari wamil adalah kurangnya jumlah gigi minimum.

Setelah 10 bulan proses investigasnya, MC Mong terbukti enggak bersalah dan proses pencabutan gigi tersebut murni didasari alasan kesehatan. Klarifikasi lengkap MC Mong bisa dilihat di sini.

Meski skandal ini udah terjadi hampir 8 tahun yang lalu, masyarakat Korea masih mengungkitnya. Terlebih ketika baru-baru ini MC Mong didapuk sebagai salah satu produser lagu acara MIXNINE.

(: Skandal dan kebohongan besar seleb Korea yang mengejutkan)

Pada tahun 2014 lalu, kabar tentang Park Bom menyelundupkan obat-obatan terlarang ke Korea yang terjadi pada tahun 2010 merebak.

Dilansir dari popdust.com, saat itu Park Bom tertangkap berusaha menyelundupkan 82 pil amfetamin (obat golongan stimulan yang biasa digunakan untuk gangguan hiperaktif) ke Korea dengan menggunakan Fedex.

Obat yang termasuk ilegal di Korea itu Park Bom dapatkan dengan resep legal dari dokter di Universitas Amerika. Setelah 42 hari investigasnya, Park Bom dibebaskan dari tuntutan pidana. Pernyataan resmi sang CEO YG perihal kasus ini, bisa dibaca di sini, girls.

Member JYJ, Park Yoochun, sempat mendapat tuduhan melakukan aksi pelecehan seksual pada seorang perempuan, A, pada Juni 2016 silam. Saat itu A menuntut Yoochun atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sang artis di sebuah kamar mandi fasilitas hiburan dewasa.

Beberapa waktu setelah proses investigasi, A mencabut tuduhannya dan bilang bahwa hubungan seksualnya dilakukan dengan konsensual dari kedua belah pihak. Yoochun lalu menuntut balik A, Lee (pacar A) dan Hwang (sepupu A) atas tuduhan palsu dan upaya pemerasan.

Pada bulan Oktober 2017 ketiganya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 bulan, 24 bulan dan 20 bulan.