Alasan Kita Harus Menolak RKUHP yang Mengkriminalisasi Perempuan, Anak, Masyarakat Adat, dan Kelompok Marjinal

By Indra Pramesti, Minggu, 4 Maret 2018 | 10:15 WIB
Ini alasannya kita harus menolak RKUHP! (Indra Pramesti)

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR mengemukakan pentingnya perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Dilansir dari NasionalKompas, pembahasan ini dilatarbelakangi atas usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis enggak hanya berlaku buat korban anak di bawah umur, tapi juga pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa sesama jenis.

Sayangnya masih ada ketimpangan dalam rancangan tersebut. Salah satunya adalah pasal tentang perluasan zina yang semula memiliki pengertian perselingkuhan pada pasal 284 KUHP menjadi setiap hubungan seks konsensual di luar pernikahan.

Perluasan zina tersebut dapat ditemukan pada Pasal 4984 ayat (1) huruf e yang berbunyi “dipidana karena zina dengan penjara paling lama 5 tahun, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan”.

Yang artinya, setiap orang dapat melaporkan perbuatan zina orang lain. Dan sebagai dampaknya, akan meningkatkan persekusi dan budaya main hakim sendiri di kelompok masyarakat.

Orang-orang pun akan semakin berlomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain. Enggak menutup kemungkinan, penggerebekan rumah, kos, apartemen, dan ruang privasi lain akan semakin marak terjadi jika pasal ini disahkan.

Kenapa RKUHP ini membahayakan keluarga, anak, masyarakat adat, kelompok marjinal, bahkan kita sendiri sebagai perempuan? Berikut alasannya!

(Baca juga: Embel-Embel ‘Cantik’ Dalam Judul Tulisan yang Sebenarnya Merendahkan Perempuan)

Dengan adanya ketentuan yang baru, penyintas perkosaan akan enggan dan takut melaporkan pelaku perkosaan kepada polisi.

Karena jika tidak bisa membuktikan perkosaan atau pelaku mengaku sebagai hubungan suka sama suka, maka penyintas perkosaan akan dituduh berzina dan akan dipenjarakan bersama pelaku perkosaan.

Padahal, penyintas harusnya dilindungi dan berhak mendapatkan keadilan, tapi jika pengesahan ini terjadi, bukannya mendapat keadilan, malah membuat penyintas malah disalahkan.