Women’s March Jakarta 2018 Hadir Lagi. Yuk, Ramaikan dan Suarakan Pendapat Kita!

By Indra Pramesti, Kamis, 1 Maret 2018 | 13:30 WIB
Yuk ikut ramaikan dan suarakan pendapat kita! (Indra Pramesti)

Pasti banyak dari kita yang udah enggak asing dengan istilah Women’s March. Yap, sebuah kegiatan unjuk rasa atau demo besar yang dilakukan oleh para cewek di berbagai belahan dunia ini telah ramai diberitakan beberapa tahun ke belakang.

Di Indonesia sendiri, Women’s March mulai dilaksanakan tahun 2017 lalu, dan di tahun 2018 ini, Women’s March kembali diadakan di Indonesia dengan tema #LawanBersama kekerasan berbasis gender.

Lalu apa pentingnya Women’s March 2018? Jawabannya penting banget, girls. Sekalipun Women’s March ini bermula dari demo para cewek di Amerika Serikat, bukan berarti kita enggak menghadapi masalah yang saa dengan cewek-cewek di belahan dunia lain. Masih banyak hak-hak perempuan di Indonesia yang harus kita perjuangkan, lho.

(Baca juga: Women's March Jakarta 2017: Aksi Seru & Damai Buat Indonesia yang Lebih Baik. Bukan Cuma Tentang Cewek!)

Ribuan orang yang nantinya akan turun ke jalan enggak hanya menuntut pemenuhan hak perempuan, tapi juga kelompok marginal lain seperti masyarakat adat, pekerja migran, pekerja industri, pekerja domestic, orang dengan HIV/AIDS, kelompok minoritas gender dan seksual, dan orang difabel. Tuntutan ini bukan hanya perlindungan tapi juga bantuan hukum dan pemulihan untuk penyintas.

Kenapa? Karena ada hampir 260.000 kasus kekerasan terhadap permpuan yang dilaporkan pada tahun 2017, menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, baik dalam ranah rumah tangga maupun di ranah publik. Menurut data Menghitung Pembunuhan Perempuan, 173 perempuan dibunuh di Indonesia pada tahun 217, dengan 95% di antaranya dibunuh laki-laki.

- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih belum disahkan, bahkan tidka masuk ke daftar Polegnas 2018. Kelompok AILA juga berupaya mengambil alih dan mengubah fokus RUU ini supaya mempidana semua bentuk hubungan seksual yang mereka anggap ‘zina’. Perubahan ini akan menghilangkan ‘jiwa’ RUU PKS yang berorientasi pada korban.

- RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) juga belum disahkan sejak diajukan pertama kali 14 tahun yang lalu, padahal PRT sangat rentan terhadap kekerasan dan penganiayaan.

- Rancangan KUHP berpotensi besar utnuk meningkatkan stigmatisasi serta diskriminasi karena adanya pasal zina, pasal kumpul kebo, dan pasal larangan distribusi alat kontrasepsi maupun pengembangan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual.

1. Menuntut pemerintah terutama DPR untuk menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif yang melanggengkan kekerasan     terhadap     perempuan,   anak,  masyarakat adat,  kelompok penghayat kepercayaan, kelompok difabel, kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Termasuk di antaranya menghapuskan  ketentuan perkawinan anak dalam UU Perkawinan, kriminalisasi dalam Bab Kesusilaan RKUHP, dan Perda-­? Perda yang diskriminatif.

2. Mendukung  pemerintah  dan  DPR  untuk  mengesahkan  hukum  dan  kebijakan  yang melindungi perempuan  anak, masyarakat  adat, kelompok  difabel, kelompok  minoritas gender  dan  seksual dari  diskriminasi  dan  kekerasan berbasis  gender.  Termasuk  di antaranya  mengesahkan  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

3. Menuntut  pemerintah  dan  aparat  hukum  terkait  untuk  menjamin  dan menyediakan  akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender dengan mendorong  penegakan Perma  Nomor  03  Tahun  2017 tentang  Pedoman Mengadili  Perkara  Perempuan  Berhadapan dengan  Hukum,  menyediakan   layanan  visum  gratis, serta  layanan  psikososial   bagi   korban kekerasan berbasis gender.

4. Menuntut    pemerintahan    terkait,    terutama    Kementerian    Pendidikan    dan Kebudayaan, Kementerian  Hukum &  HAM,  juga    Kementerian  Kesehatan  untuk menghentikan  intervensi Negara dan masyarakat  terhadap tubuh dan seksualitas warga Negara, termasuk salah  satunya terkait sunat perempuan. 

5. Menuntut  pemerintah   dan  departemen   terkait  dukungan  komprehensif   di berbagai   sektor kesehatan,  seperti  menghapus  dan  menghentikan  stigma  dan  diskriminasi  berbasis  gender, seksualitas  dan  status  kesehatan,  salah  satunya  terutama  tentang  kesehatan  orang  dengan HIV/AIDS.  Serta  memberikan  jaminan  pemenuhan  hak atas  kesehatan  seksual  dan  reproduksi serta kesehatan jiwa yang adil dan setara.

6. Menuntut pemerintah untuk menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan  hukum,  kesehatan,  lingkungan  hidup,  pendidikan,  dan  pekerjaan  melalui    program pendidikan dan pencegahan kekerasan berbasis gender.

7. Mengajak   masyarakat   untuk   berpartisipasi   aktif   menghapus   praktik   dan   budaya   kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

8. Menyelesaikan akar kekerasan berbasis gender yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik SDA, transpuan, pekerja migran, perempuan narkotika, pekerja seks, dan pekerja domestik.

Jadi Women’s March 2018 ini bukan hanya demo asal tentang perempuan, tapi juga aksi perempuan untuk peduli dan berjuang untuk melawan kekerasan berbasis gender dalam berbagai aspek hidup.

Berarti, udah tahu dong, girls, kenapa kita sebagai perempuan juga perlu berpartisipasi di Women’s March Jakarta 2018. Buat yang ingin ikut bergabung, Sabtu, 3 Maret 2018 langsung aja datang di titik kumpul Hotel Sari Pan Pacific, Jalan Thamrin pukul 07.30-08.00 WIB. Jangan lupa bawa poster seru yang mewakili suara kita, ya, girls!

(Baca juga: 10 Quotes yang Dibawa Saat Aksi Women’s March. Lucu Tapi Menyentuh dan Ngena Banget!)