Pasti banyak dari kita yang udah enggak asing dengan istilah Women’s March. Yap, sebuah kegiatan unjuk rasa atau demo besar yang dilakukan oleh para cewek di berbagai belahan dunia ini telah ramai diberitakan beberapa tahun ke belakang.
Di Indonesia sendiri, Women’s March mulai dilaksanakan tahun 2017 lalu, dan di tahun 2018 ini, Women’s March kembali diadakan di Indonesia dengan tema #LawanBersama kekerasan berbasis gender.
Lalu apa pentingnya Women’s March 2018? Jawabannya penting banget, girls. Sekalipun Women’s March ini bermula dari demo para cewek di Amerika Serikat, bukan berarti kita enggak menghadapi masalah yang saa dengan cewek-cewek di belahan dunia lain. Masih banyak hak-hak perempuan di Indonesia yang harus kita perjuangkan, lho.
(Baca juga: Women's March Jakarta 2017: Aksi Seru & Damai Buat Indonesia yang Lebih Baik. Bukan Cuma Tentang Cewek!)
Ribuan orang yang nantinya akan turun ke jalan enggak hanya menuntut pemenuhan hak perempuan, tapi juga kelompok marginal lain seperti masyarakat adat, pekerja migran, pekerja industri, pekerja domestic, orang dengan HIV/AIDS, kelompok minoritas gender dan seksual, dan orang difabel. Tuntutan ini bukan hanya perlindungan tapi juga bantuan hukum dan pemulihan untuk penyintas.
Kenapa? Karena ada hampir 260.000 kasus kekerasan terhadap permpuan yang dilaporkan pada tahun 2017, menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, baik dalam ranah rumah tangga maupun di ranah publik. Menurut data Menghitung Pembunuhan Perempuan, 173 perempuan dibunuh di Indonesia pada tahun 217, dengan 95% di antaranya dibunuh laki-laki.
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih belum disahkan, bahkan tidka masuk ke daftar Polegnas 2018. Kelompok AILA juga berupaya mengambil alih dan mengubah fokus RUU ini supaya mempidana semua bentuk hubungan seksual yang mereka anggap ‘zina’. Perubahan ini akan menghilangkan ‘jiwa’ RUU PKS yang berorientasi pada korban.
- RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) juga belum disahkan sejak diajukan pertama kali 14 tahun yang lalu, padahal PRT sangat rentan terhadap kekerasan dan penganiayaan.
- Rancangan KUHP berpotensi besar utnuk meningkatkan stigmatisasi serta diskriminasi karena adanya pasal zina, pasal kumpul kebo, dan pasal larangan distribusi alat kontrasepsi maupun pengembangan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual.
1. Menuntut pemerintah terutama DPR untuk menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok penghayat kepercayaan, kelompok difabel, kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Termasuk di antaranya menghapuskan ketentuan perkawinan anak dalam UU Perkawinan, kriminalisasi dalam Bab Kesusilaan RKUHP, dan Perda-? Perda yang diskriminatif.
2. Mendukung pemerintah dan DPR untuk mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Termasuk di antaranya mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
3. Menuntut pemerintah dan aparat hukum terkait untuk menjamin dan menyediakan akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender dengan mendorong penegakan Perma Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menyediakan layanan visum gratis, serta layanan psikososial bagi korban kekerasan berbasis gender.
4. Menuntut pemerintahan terkait, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum & HAM, juga Kementerian Kesehatan untuk menghentikan intervensi Negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga Negara, termasuk salah satunya terkait sunat perempuan.
5. Menuntut pemerintah dan departemen terkait dukungan komprehensif di berbagai sektor kesehatan, seperti menghapus dan menghentikan stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas dan status kesehatan, salah satunya terutama tentang kesehatan orang dengan HIV/AIDS. Serta memberikan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi serta kesehatan jiwa yang adil dan setara.
6. Menuntut pemerintah untuk menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan melalui program pendidikan dan pencegahan kekerasan berbasis gender.
7. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.
8. Menyelesaikan akar kekerasan berbasis gender yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik SDA, transpuan, pekerja migran, perempuan narkotika, pekerja seks, dan pekerja domestik.
Jadi Women’s March 2018 ini bukan hanya demo asal tentang perempuan, tapi juga aksi perempuan untuk peduli dan berjuang untuk melawan kekerasan berbasis gender dalam berbagai aspek hidup.
Berarti, udah tahu dong, girls, kenapa kita sebagai perempuan juga perlu berpartisipasi di Women’s March Jakarta 2018. Buat yang ingin ikut bergabung, Sabtu, 3 Maret 2018 langsung aja datang di titik kumpul Hotel Sari Pan Pacific, Jalan Thamrin pukul 07.30-08.00 WIB. Jangan lupa bawa poster seru yang mewakili suara kita, ya, girls!
(Baca juga: 10 Quotes yang Dibawa Saat Aksi Women’s March. Lucu Tapi Menyentuh dan Ngena Banget!)