Lalu, apa yang akan diperiksa dokter untuk laporan VER? Poin pentingnya adalah dokter tetap harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu. Jadi, seandainya pasien datang dalam kondisi emergency, maka kondisi tersebut yang harus ditangani terlebih dahulu.
Misalkan ada kejadian, ada korban kekerasan seksual atau korban kasus lain yang pergi ke dokter tanpa melapor ke polisi terlebih dahulu dan meminta untuk diperiksa serta dibuatkan VER, maka pihak dokter atau rumah sakit dipastikan akan menolaknya. Karena kalau tidak ada surat permintaan dari kepolisian, maka pemeriksaan visum pun tidak dilakukan.
Namun, menurut dr. Sari, tidak dibuatnya VER bukan berarti pemeriksaan medis tidak dapat dilakukan.
(Baca juga: Wajib Tahu! 7 Jenis Penyimpangan Seksual yang Bisa Terjadi Pada Remaja)
Oleh karena itu, pada kasus-kasus seperti ini biasanya dokter akan tetap melakukan pemeriksaan medis kepada pasien, hanya saja tidak bisa membuat VER, melainkan surat keterangan medis. Perlu diingat bahwa prosedur pemeriksaan medis terhadap pasien tidak dipengaruhi oleh ada tidaknya SPV. Jadi ada atau enggak ada SPV, dokter harus tetap memeriksa dan menangani pasien seperti biasa.
Untuk kasus kekerasan seksual di Indonesia dalam pemeriksaan medis seorang dokter, biasanya ada dua hal yang disimpulkan, yaitu ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan dan ada atau tidak tanda-tanda kekerasan.
Kata 'tanda-tanda' ini bermakna dari hasil temuan lewat pemeriksaan sehingga penting banget untuk segera memeriksakan kepada dokter setelah terjadi kekerasan. Karena seringnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau persetubuhan ini bisa karena kejadian yang sudah berlangsung terlalu lama. Jadi, jangan pernah tunda untuk pemeriksaan secara medis, ya, girls!