Di berbagai daerah di Indonesia, pernikahan dini masih marak, bahkan dijadikan bagian dari adat yang “dilestarikan”. Padahal hak anak-anak adalah mendapatkan pendidikan yang layak, mengembangkan potensi diri, dan mengejar mimpi-mimpinya. Enggak jarang juga, pernikahan dini ini digunakan sebagai salah satu cara mengeksploitasi anak secara seksual.
(Baca juga: Bagian Pengaduan Masyarakat Kementerian PP dan PA dengan nomor 0821-2575-1234.