Ini 9 Jenis Visa yang Wajib Diketahui Para Traveler Sebelum Melancong!

By Istihanah, Selasa, 6 November 2018 | 14:44 WIB
Visa ()

Lee Jong Suk harus menerima pengalaman enggak enak setelah menggelar fan meeting untuk pertama kalinya di Indonesia.

Cowok 29 tahun itu terpaksa dideportasi dari Indonesia karena dianggap menyalahi ijin pengimigrasian saat ke Indonesia.

Lee Jong Suk masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, semetara disini ia disini melalukan kegiatan yang menghasilkan uang dengan meggelar fan meeting.

Menurut Kabag Humas Imigrasi, Theodorus Simamrmata, Lee Jong Suk seharusnya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis.

Buat yang belum tahu, ternyata visa atau surat ijin masuk ke suatu negara banyak jenis dan sesuai dengan kebutuhannya.  

Nah, biar enggak salah, yuk kenali jenis visa saat ingin ke luar negeri!

Baca Juga : Ini Penjelasan Imigrasi Terkait Kasus Lee Jong Suk di Indonesia!

Visa Kunjungan Wisata

Visa kunjungan wisata merupakan salah satu jenis visa yang sering digunkan saat berkunjung ke luar negeri. 

Untuk mendapatkan visa ini, kita harus melakukan pengajuan ke kedutaan negara yang ingin kita datangi minimal satu bulan sebelum pergi. 

Biasanya visa ini memiliki masa berlaku mulai dari 15 hari hingga 90 hari tergantung kebutuhan. 

Visa Kunjungan Bisnis