Ini Penjelasan Imigrasi Terkait Kasus Lee Jong Suk di Indonesia!

By Istihanah, Selasa, 6 November 2018 | 14:08 WIB
Lee Jong Suk ()

Laporan Imigrasi Jakarta Selatan

Pihak imigrasi bandara mengaku menerima laporan dari imigrasi Jakarta Selatan, bahwa ada warga negara asing melakukan kegiatan enggak sesuai dengan perizinan di Kota Kasablanka.

Sehingga, saat akan pulang ke Korea, paspor milik Lee Jong Suk harus ditahan oleh pihak bandara Soekarno Hatta. 

Melakukan Wawancara dengan Pihak Imigrasi

Lee Jong Suk dan dua belas staffnya kemudian dipanggil oleh pihak imigrasi Jakarta Selatan untuk interview pada Senin 5 November 2018 kemarin.

Setelah interview tersebut, Lee Jong Suk dan dua belas stafnya terbukti menyalahgunakan perijinan dan dideportasi pada malam itu juga.

Baca Juga : Terungkap! Ini Alasan Lee Jong Suk Dideportasi dari Indonesia!