BPOM Temukan Kandungan Berbahaya dalam Daftar Kosmetik Ilegal Ini, Merek Lokal hingga Terkemuka!
Ratusan kosmetik dan obat ilegal ini ditemukan dari hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, serta operasi-operasi di seluruh Indonesia.
Dilansir dari Stylo.id, berikut daftar sementara (belum keseluruhan) kosmetik yang ditarik oleh BPOM:
Tak berhenti sampai di situ, BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang teridentifiksi mengandung BD/BB.
Yakni pewarna merah K2 yang dilarang serta kandungan logam berat (timbal).
Dinilai berbahaya, kandungan akan zat-zat tersebut bisa menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Langkah tegas yang diambil mengikuti penemuan-penemuan ini adalah dengan menerbitkan pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.
KOMENTAR