Cewekbanget.id – Kosmetik bisa dibilang sudah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi kaum hawa. Kosmetik juga menjadi salah satu komoditas yang pemasarannya menjangkau berbagai kalangan.
Terdiri dari bermacam bentuk dan fungsi, nyatanya tak semua kosmetik bisa mempercantik penampilan kita saja loh. Ada beberapa kosmetik yang justru bisa berubah sebagai perusak wajah.
Ya, dinilai sebagai perusak ketika ditemukan berbagai zat berbahaya perusak kulit yang turut serta hadir dalam pembuatannya.
Baca Juga : Masih 13 Tahun, Putri Leonor Jadi Pewaris Tahta Kerajaan dan Diberi Gelar Ksatria Tertinggi di Spanyol
Belakangan, ditemukan beberapa kosmetik yang tak dinyana mengandung zat-zat berbahaya tersebut.
Seperti dilansir dari Hot.grid.id, Minggu (18/11/2018), ratusan merek kosmetik ilegal pun kini tengah ditarik dari peredaran oleh BPOM.
Selama tahun 2018, sudah ada Rp 112 miliar kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM RI.
Angka tersebut juga termasuk kosmetik yang mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).
Baca Juga : 3 Benda ini Berbahaya Jika Dimasukkan ke Dalam Kulkas, Bisa Meledak
Lebih jauh juga ditemukan Rp 22,13 miliar obat tradisional (OT) ilegal dan bahan kimia obat (BKO).
Untuk kandungan zat berbahaya sendiri, kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa sebagian besar yang ditemukan mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat.
Ratusan kosmetik dan obat ilegal ini ditemukan dari hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control secara rutin), adanya kasus, serta operasi-operasi di seluruh Indonesia.
Dilansir dari Stylo.id, berikut daftar sementara (belum keseluruhan) kosmetik yang ditarik oleh BPOM:
Baca Juga : Dulu Sering Dibully Karena Kelainan Genetik, Kini Dianggap 'Malaikat' Menawan
Baca Juga : Begini Caranya Beli Produk Apple dengan Harga yang Murah, Original loh!
Tak berhenti sampai di situ, BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang teridentifiksi mengandung BD/BB.
Yakni pewarna merah K2 yang dilarang serta kandungan logam berat (timbal).
Dinilai berbahaya, kandungan akan zat-zat tersebut bisa menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Langkah tegas yang diambil mengikuti penemuan-penemuan ini adalah dengan menerbitkan pembatalan notifikasi atau izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan.
Baca Juga : Disayat dan Dikuliti Hidup-Hidup, Eksekusi Mati ini Dikenal Paling Kejam Sepanjang Sejarah
BAHAYA PENGGUNAAN KOSMETIK ILEGAL BAGI KULIT
Berbagai hal bisa terjadi pada kulit kita, terlebih jika kita salah-salah telah memakai kosmetik dengan kandungan zat berbahaya.
Bukannya menjaganya agar sehat dan cantik, mau tak mau kita bisa saja terkena iritasi karenanya.
Bahaya utama yang mengintai dari pemakaian kosmetik ilegal adalah iritasi dan alergi.
Gejalanya bisa dilihat dari kulit yang menjadi merah, perih, bahkan menimbulkan luka jika kita tetap memakai kosmetik tersebut.
Jika sudah begini, maka penghentian pemakaian harus segera dilakukan atau gejala-gejala tersebut bisa menjadi semakin jauh dan mendorong dermatitis kontak ringan atau alergi yang berat.
Izin BPOM sangatlah penting karena kosmetik tanpa izin itu tidak akan ada yang bertanggungjawab kalau ada efek samping yang terjadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “13 Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM, Apa Kandungan dan Bahayanya Bagi Kulit?”
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |
KOMENTAR