Perlakuan body shaming di media sosial masuk dalam pasal 27 ayat (23) jo dan Pasal 45 Ayat (3) UU No.11 tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016 tentang delik aduan.
Baca Juga : Ini 6 Film Rekomendasi dari Irene Red Velvet! Sudah Nonton?
Ancaman Penjara 4 Tahun
Warganet yang melakukan body shaming di media sosial dapat terkena hukuman empat tahun penjara dan denda 750juta.
Eits! Jangan cuma di media sosial ya, kita juga membiasakan diri untuk enggak melakukan body shaming ke lingkungan sekitar ya!
KOMENTAR