Cewekbanget.ID - Belum lama ini di Indonesia heboh soal Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP.
WNA tersebut yang berinisial GC berasal dari Cina dan tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Viralnya e-KTP WNA tersebut karena ada rumor kalau GC masuk ke dalam daftar calon pemilih untuk Pemilu Serentak 2019.
Padahal seharusnya yang berhak ikut pemilu di Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah punya identitas diri berupa KTP.
Baca Juga : Selain Kanker, Ini 7 Penyakit yang Bisa Menyerang Payudara Kita!
Dilansir dari laman kompas.com, rumor tersebut dibantah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka menyatakan kalau enggak ada WNA yang memegang e-KTP masuk ke dalam daftar pemilih, karena mereka hanya berhak memiliki KTP namun enggak punya hak dalam politik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR