Cewekbanget.ID - Belum lama ini di Indonesia heboh soal Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP.
WNA tersebut yang berinisial GC berasal dari Cina dan tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Viralnya e-KTP WNA tersebut karena ada rumor kalau GC masuk ke dalam daftar calon pemilih untuk Pemilu Serentak 2019.
Padahal seharusnya yang berhak ikut pemilu di Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah punya identitas diri berupa KTP.
Baca Juga : Selain Kanker, Ini 7 Penyakit yang Bisa Menyerang Payudara Kita!
Dilansir dari laman kompas.com, rumor tersebut dibantah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka menyatakan kalau enggak ada WNA yang memegang e-KTP masuk ke dalam daftar pemilih, karena mereka hanya berhak memiliki KTP namun enggak punya hak dalam politik.
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Seperti dilansir dari laman kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan kalau e-KTP buat WNA dibuat karena memang ada peraturannya di dalam undang-undang.
Kalau kita melihat Pasal 63 Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang bertuliskan, “Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP”
Jadi, karena ada di undang-undang dan juga sudah ada izin tinggal tetap, maka WNA yang masuk dalam kualifikasi di pasal 63 nomor 24 Tahun 2013 itu berhak dan wajib memiliki e-KTP.
Baca Juga : Ternyata Sheet Mask Bisa Menyebabkan Pencemaran Lingkungan Lho!
Fungsi e-KTP Buat WNA
Bukan tanpa alasan, WNA buat e-KTP dengan bentuk sistem single identity number gunanya supaya mereka bisa mendapatkan fasilitas pelayanan publik.
Fasilitas pelayanan publik berupa seperti misalnya perbankan, fasilitas kesehatan, hingga sekolah.
Fyi, orang asing juga berhak mendapatkan pelayanan publik di Indonesia, dan gunanya e-KTP supaya mereka bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Tapi WNA Enggak Punya Hak Politik
Nah, ini dia masalah yang bikin publik resah ketika foto e-KTP WNA asal Cina viral di media sosial.
Banyak publik yang resah kalau WNA tersebut mendapatkan hak memilih dalam pemilu, karena nanti hasil pemilu enggak akan adil kalau WNA juga ikutan memilih.
Tapi kita enggak perlu khawatir lagi nih karena faktanya adalah meskipun WNA punya e-KTP, namun dia sama sekali enggak punya hak di bidang politik. WNA enggak bisa memilih ataupun dipilih!
Baca Juga : Tanaman Putri Malu yang Kini Langka Ternyata Punya Banyak Manfaat!
E-KTP WNA Berbeda dengan WNI
Meskipun terlihat mirip, namun sebenarnya wujud e-KTP WNA berbeda dengan WNI.
E-KTP WNA enggak berlaku seumur hidup, sedangkan e-KTP WNI seumur hidup.
Lalu isian tiga kolom yang ada di e-KTP WNA ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris. Kolom tersebut adalah agama, status perkawinan, dan juga pekerjaan.
Lalu di e-KTP WNA juga ada kewarganegaraan yang dimiliki oleh WNA tersebut.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR