Gaji Pegawai Swasta Mulai dari Rp.30 juta
Nah, kalau gaji pegawai perusahaan swasta, seperti LG, Samsung, Hyundai, Daewoo dan lainnya, sekitar Rp.30 juta untuk pegawai tetap yang baru diangkat.
Sementara, jika jabatan sudah naik hingga ke tingkat direktur, perusahaan swasta di Korea dapat memberikan gaji hingga miliaran rupiah.
Baca Juga : Luke Perry Meninggal Karena Stroke, Ini 6 Tanda untuk Mengantisipasi!
Memecat Pegawai Ilegal
Di Korea, sebuah perusahaan enggak bisa memberhentikan atau memecat pegawainya jika enggak ada alasan yang valid.
Bahkan, jika pegawai enggak memenuhi nilai yang ditentukan oleh perusahaan pun, mereka enggak boleh asal dipecat oleh perusahaan tersebut.
Karena menurut pemerintah di Korea, performa kerja seseorang enggak dapat dengan mudah dinilai dengan angka.
Sehingga, hal tersebut enggak dapat dijadikan perusahaan untuk memecat pegawainya. (*)
KOMENTAR